FOTO : Momen berfoto bersama usai pertemuan Pemkab Sambas, HNSI serta pengelola SPBU Paloh dan perwakilan nelayan [ Urai Rudi ]
Pewarta : Uray Rudi | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SAMBAS – Pemkab Sambas bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menggelar pertemuan dengan pengelola SPBU Paloh dan perwakilan nelayan, guna membahas mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Paloh.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman yang benar terkait aturan penyaluran solar subsidi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya kalangan nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sambas, Urai Hendy Wijaya, S.KM., M.PH., mengatakan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Ia menjelaskan, nelayan yang ingin membeli solar subsidi wajib memiliki surat rekomendasi sebagai syarat administrasi. Surat tersebut diterbitkan setelah nelayan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan.
“Rekomendasi ini bukan kuota tetap BBM subsidi, tetapi surat keterangan bahwa nelayan memenuhi syarat untuk membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan operasional melaut,” ujar Hendy.
Menurutnya, nelayan penerima rekomendasi harus terdaftar sebagai nelayan aktif serta memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data kapal yang valid.
Ketentuan penerima rekomendasi berlaku bagi kapal nelayan berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT. Data teknis kapal seperti ukuran, jenis mesin, dan aktivitas melaut juga menjadi dasar penilaian.
Hendy menambahkan, masa berlaku rekomendasi berbeda berdasarkan ukuran kapal. Untuk kapal di bawah 5 GT, rekomendasi diperpanjang setiap dua bulan sekali, sedangkan kapal 5 GT hingga 30 GT wajib melakukan perpanjangan setiap bulan.
Dia juga menegaskan jumlah kebutuhan BBM yang tercantum dalam rekomendasi hanya berupa estimasi. Perhitungan dilakukan menggunakan aplikasi XSTAR milik BPH Migas yang mengolah data teknis kapal dan pola operasional melaut.
“Perbedaan antara angka rekomendasi dan realisasi pembelian di SPBU bisa saja terjadi karena kebutuhan di lapangan menyesuaikan kondisi aktual saat nelayan melaut,” jelasnya.
Kesempatan tersebut, dijelaskan pula bahwa SPBU Paloh merupakan fasilitas umum yang melayani masyarakat luas, termasuk transportasi umum, sehingga tidak khusus diperuntukkan bagi nelayan. Kondisi ini berbeda dengan SPBN maupun SPDN yang memang dikhususkan untuk pelayanan BBM nelayan.
Karena itu, nelayan diimbau segera mengurus rekomendasi agar tetap dapat memperoleh pelayanan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
Jika ditemukan perbedaan informasi terkait alokasi maupun kebutuhan BBM subsidi, masyarakat diminta melakukan klarifikasi kepada pengelola SPBU, dinas terkait, maupun HNSI.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sambas berencana mengusulkan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Paloh sebagai solusi pemenuhan kebutuhan BBM nelayan yang lebih terfokus.
Namun demikian, Hendy menyebut pembangunan SPBN merupakan kewenangan Pertamina dan BPH Migas sehingga pemerintah daerah berharap adanya investor yang bersedia membangun fasilitas tersebut di Kecamatan Paloh.
Sementara itu, pengelola SPBU Paloh disebut tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dan nelayan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data terbaru menunjukkan jumlah rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan di Kabupaten Sambas terus meningkat. Jika sebelumnya tercatat sekitar 181 rekomendasi, kini jumlahnya telah melebihi 300 rekomendasi.
Meski demikian, pemerintah menilai masih ada nelayan yang belum mengurus rekomendasi. Oleh sebab itu, Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas akan melakukan validasi dan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan data penerima BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi dan penjelasan tersebut, masyarakat khususnya nelayan di Kecamatan Paloh dapat memahami mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dengan benar sehingga pelayanan tetap berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. [ red ]
