Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > 2 Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Tipu Gelap Motor Scoopy
Sekadau

2 Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Tipu Gelap Motor Scoopy

Last updated: 08/06/2024 00:30
08/06/2024
Sekadau
Share

FOTO : Kedua tersangka (tengah) didampingi petugas Polres Sekadau dan BB Sepeda Motor Honda Scoopy [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Tim Satuan Reskrim Polres Sekadau berhasil menangkap dua pria berinisial DAZ (23) dan RY (19).

Kedua pria ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap, red) sepeda motor Honda Scoopy warna hijau KB 6292 PY.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto pada pada Jumat (7/6/2024) dalam keterangan tertulisnya menuturkan, kejadian itu bermula pada tanggal 19 November 2023, korban SS bersama kakaknya MY, hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy di salah satu dealer motor di Sekadau.

Lantas, korban SS kemudian menghubungi DAZ, yang sepengetahuan korban merupakan karyawan dealer tersebut.

Kemudian, sekitar tanggal 13 April 2024, sepeda motor tersebut dipakai oleh kakak korban MY. Tetapi MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat.

“Pasca kejadian itu, DAZ mendatangi rumah orang tua SS dan MY di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku DAZ menjelaskan kepada MY, sepeda motor yang rusak akan dibawa dan menggantinya dengan sepeda motor yang baru,”ungkap Kuswiyanto.

Namun sambung Kuswiyanto, hingga bulan Mei 2024, unit motor baru yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang.

Malah ada informasi beredar sepeda motor milik SS tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Sintang.

Lantas, korban SS mencari pelaku dan berhasil menemukan rumahnya di Desa Sungai Ringin.

Karena merasa ditipu, korban SS kemudian membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu (26/5/2024) malam. Atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 9.1405.000-,

“Kepada penyidik, pelaku DAZ mengaku sengaja menjual sepeda motor korban untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. Dan DAZ meminta bantuan kepada rekannya berinisial RY untuk menjual motor tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan, sepeda motor tersebut dijual RY kepada seseorang berinisial DF di Kabupaten Sintang.

“Ini terjadi pada bulan April 2024, tak lama setelah sepeda motor tersebut diambil DAZ dari rumah korban. Motor tersebut dijual dengan Rp 8.200.000-,” jelasnya.

Selanjutnya, mengetahui sepeda motor tersebut merupakan barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan, kemudian DF menyerahkan motor tersebut ke Polres Sekadau.

“untuk pelaku, RY kemudian diamankan di rumah kos, pada Gang Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 27 Mei 2024 pagi,” ucapnya.

Ditegaskan, untuk proses hukum lebih lanjut, BB berupa STNK, kunci motor, 2 handphone dari kedua pelaku telah diamankan ke Polres Sekadau.

“Jadi peran RY disini adalah dia membantu DAZ untuk menjual motor tersebut. Dan untuk diketahui, rupanya pelaku DAZ ini sudah lama diberhentikan sebagai karyawan dealer. Bahkan sebelum korban membeli motor,” bebernya.

Kasus ini kata Kuswiyanto, masih akan dikembangkan, karena ada indikasi pelaku ini merupakan sindikat penjual motor putus.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Honda ScoopypenggelapanPenipuanPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026

Hari Terakhir Investigasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Evakuasi Mesin Lewati Medan Berat

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang