POTO : Momen penandatanganan berita acara pengesyahan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih (Tarjo).
radarkalbar.com, SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau mensyahkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020.
Hal ini terungkap dalam masa persidangan ke IV, paripurna ke III yang digelar DPRD Kabupaten Sekadau pada Selasa (7/6/2021).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Radius Efendy didampingi Wakil Ketua Handi dan Wakil Ketua Zainal.
Ketua DPRD Radius Efendy mengatakan paripurna tersebut dilakukan oleh DPRD sesuai dengan perintah Undang-undang (UU), terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada.
“Paripurna yang kita laksanakan pada hari ini adalah sesuai amanat UU tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Sesuai berita acara pleno dari KPU Kabupaten Sekadau, tanggal 3 Juni 2021yang mana telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada tahun 2020 adalah pasangan Aron-Subandrio dengan perolehan suara 57.948 suara atau 50,07 persen dari suara syah.
Berita pengesahan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sapto Utomo.
Hadir pada paripurna tersebut, beberapa anggota DPRD, Kepala SKPD, Kapolres Sekadau, Kajari Sekadau diwakil oleh Kasi Intel, Dandim 1204 Sanggau di wakil oleh Danramil Sekadau Hilir, para ketua partai politik serta para tokoh masyarakat.
Pewarta : Sutarjo.