Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Sambas, Mengandung Zat Berbahaya, Kasusnya Telah Masuki Tahap Baru
HukumSambas

Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Sambas, Mengandung Zat Berbahaya, Kasusnya Telah Masuki Tahap Baru

Last updated: 08/05/2025 07:53
08/05/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Saat konferensi pers digelar Satreskrim Polres Sambas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Penyelundupan kosmetik ilegal dari Malaysia yang digagalkan aparat di perbatasan Sambas kini memasuki fase baru dalam penanganan hukum.

Berkas perkara resmi diserahkan ke kejaksaan, menandai dimulainya proses hukum yang lebih dalam terhadap tersangka berinisial IAB.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyebutkan pelimpahan tahap I telah dilakukan pada 30 April 2025.

“Kosmetik yang diamankan terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM,” ungkapnya, pada Rabu (7/5/2025).

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena kedapatan membawa ribuan produk kosmetik tanpa izin yang diduga hendak diedarkan di wilayah Indonesia.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsubsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas pada 11 Maret 2025.

Pelaku diketahui menyelundupkan barang dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju wilayah Paloh.

Sementara, Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menegaskan hasil uji laboratorium menemukan dua zat berbahaya dalam produk tersebut mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

“Kedua bahan ini dilarang dalam kosmetik karena berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Agus.

Ia menjelaskan penggunaan kosmetik dengan kandungan tersebut bisa menyebabkan efek serius, mulai dari iritasi kulit hingga berpotensi memicu kanker.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli produk kosmetik, terutama yang tidak memiliki izin edar.

“Cek label, kemasan, dan kedaluwarsa. Jika ragu, laporkan ke BPOM atau Polres Sambas,” tutupnya. [ red/r]

editor/publisher : Herman M

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kosmetik ilegalmengandung zat berbahayaPolres Sambasproses hukum berlanjut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026

Pencuri Spesialis Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kali Ini Beraksi di Masjid As-Salam

02/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang