Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”
HukumPontianak

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

Last updated: 08/03/2026 13:44
08/03/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy dan anggotanya saat menggelar aksi belum lama ini, terkait desakan akan penuntasan berbagai kasus menjadi perhatian publik [ dok BPM Kalbar ]

Editor/publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap EM alias EC, tersangka kasus peredaran oli palsu skala besar yang diungkap di Kabupaten Kubu Raya beberapa bulan lalu. 

​Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara pelaku kejahatan kerah putih dengan masyarakat kecil.

Bahkan Ia membandingkan penanganan kasus ini dengan pencurian ringan yang seringkali diproses jauh lebih cepat dan represif.

​”Ada perbedaan mencolok. Maling ayam karena faktor ekonomi bisa langsung ditangkap dan dijebloskan ke sel. Sedangkan dalam kasus oli palsu yang merugikan rakyat dan negara, tersangkanya EM alias EC alias Edy Choi, malahan belum ditahan oleh Polda Kalbar dengan alasan kooperatif. Ini menciptakan preseden buruk bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ungkap Gusti Eddy dalam keterangan tertulisnya diterima awak redaksi radarkalbar.com, pada Minggu (8/3/2026).

​Soroti Lambatnya Proses Hukum

​BPM Kalbar juga mempertanyakan efektivitas penyidikan yang memakan waktu hampir sembilan bulan. Sejak penggerebekan dilakukan pada Juni 2025, berkas perkara baru dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan pada Maret 2026.

​Menurut Gusti, jeda waktu yang panjang ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Dan dirinya meyakini EM bukanlah pemain tunggal dalam bisnis ilegal tersebut, melainkan bagian dari jaringan mafia oli yang didukung oleh pendanaan kuat.

​”Skala operasi dengan gudang sebesar itu tidak mungkin dikelola sendirian. Kami mendesak Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi untuk membongkar siapa saja cukong di belakangnya. Jangan berhenti di satu orang saja,” desaknya.

​Tuntut Transparansi Barang Bukti

​Selain penahanan tersangka, publik juga menuntut transparansi total mengenai jumlah barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh liter oli palsu dan mesin pengemas yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak bocor kembali ke pasar gelap.

​Pria yang juga salah seorangjurnalis senior Kalbar inipun meminta perhatian serius dari Kapolri agar memantau penanganan kasus ini, mengingat dampak kerusakan mesin kendaraan warga Kalbar yang masif akibat oli palsu tersebut.

​”Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan uang atau pengaruh cukong ilegal di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPM KalbarCukong Oli PalsuOli PalsuPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang