Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Figur > Kembali Ditangkap Soal Narkoba, Ridho Rhoma Akui Gagal Lawan Adiksi
Figur

Kembali Ditangkap Soal Narkoba, Ridho Rhoma Akui Gagal Lawan Adiksi

Last updated: 08/02/2021 14:20
08/02/2021
Figur
Share
POTO : Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (ist).

radarkalbar.com, JAKARTA – Pelantun lagu “Menunggu” Ridho Rhoma kembali meminta maaf lantaran tidak sanggup melawan ketergantungannya pada narkoba.

Seperti dilansir siberindo.co group radarkalbar.com, musisi sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya tampil ke hadapan publik membuka suara terkait kasus Narkoba yang menjeratnya untuk kedua kalinya.

“Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

 

“Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya,” sambung anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini. Saya ingin sembuh. Sekali lagi, saya mohon maaf,” ungkapnya.

Sementara itu, kronologi penangkapan diawali dengan penyelidikan yang dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) atas laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, Ridho ditangkap bersama dua rekannya. Namun polisi hanya menemukan narkotika dari tangan pedangdut 32 tahun tersebut.

“Dari saudara MR alias RR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus .

Ridho Rhoma, tambah Yusri, menjadi satu-satunya orang yang dinyatakan positif Narkoba dari hasil tes urine. “Untuk kedua rekannya, hasil tes dinyatakan negatif. Jadi, sejauh ini mereka hanya kami jadikan saksi,” kata Yusri.

Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Rhoma Irama mengenai ditangkapnya Ridho Rhoma. Di akun Instagram pribadi Rhoma, warganet mulai memberi komentar, seperti berikut.

Fitriadi_ite: Menasehati orang lain gampang tapi menasehati keluarga paling susah. Sukaini19: Ya Allah berilah kesabaran, kesehatan buat Bang haji. Amin.
Supriadi.mukim: Aduh anakmu kek haji kenapa lagi dia? (ben).

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : siberindo.co.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

KH. Ma’ruf Amin Dukung Penguatan Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

04/11/2025

Mantan Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

04/11/2025

Jamintel Reda Manthovani Dinobatkan Tokoh Peduli Lingkungan, Inspirasi Bagi Adhyaksa

25/09/2025

Mantan Ketua LPA Kalbar, Martin Jais Tutup Usia, Jejak Pengabdian yang Tak Terlupakan

03/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang