Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Figur > Kembali Ditangkap Soal Narkoba, Ridho Rhoma Akui Gagal Lawan Adiksi
Figur

Kembali Ditangkap Soal Narkoba, Ridho Rhoma Akui Gagal Lawan Adiksi

Last updated: 08/02/2021 14:20
08/02/2021
Figur
Share
POTO : Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (ist).

radarkalbar.com, JAKARTA – Pelantun lagu “Menunggu” Ridho Rhoma kembali meminta maaf lantaran tidak sanggup melawan ketergantungannya pada narkoba.

Seperti dilansir siberindo.co group radarkalbar.com, musisi sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya tampil ke hadapan publik membuka suara terkait kasus Narkoba yang menjeratnya untuk kedua kalinya.

“Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

 

“Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya,” sambung anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini. Saya ingin sembuh. Sekali lagi, saya mohon maaf,” ungkapnya.

Sementara itu, kronologi penangkapan diawali dengan penyelidikan yang dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) atas laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, Ridho ditangkap bersama dua rekannya. Namun polisi hanya menemukan narkotika dari tangan pedangdut 32 tahun tersebut.

“Dari saudara MR alias RR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus .

Ridho Rhoma, tambah Yusri, menjadi satu-satunya orang yang dinyatakan positif Narkoba dari hasil tes urine. “Untuk kedua rekannya, hasil tes dinyatakan negatif. Jadi, sejauh ini mereka hanya kami jadikan saksi,” kata Yusri.

Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Rhoma Irama mengenai ditangkapnya Ridho Rhoma. Di akun Instagram pribadi Rhoma, warganet mulai memberi komentar, seperti berikut.

Fitriadi_ite: Menasehati orang lain gampang tapi menasehati keluarga paling susah. Sukaini19: Ya Allah berilah kesabaran, kesehatan buat Bang haji. Amin.
Supriadi.mukim: Aduh anakmu kek haji kenapa lagi dia? (ben).

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : siberindo.co.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

MABM Sanggau Gelar Musda V, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Budaya Melayu

13/12/2025

Usia 71 Tahun, Pak Herman dan Sebuah Kejutan di Kedai Juna Sanggau

11/12/2025

KH. Ma’ruf Amin Dukung Penguatan Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

04/11/2025

Mantan Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

04/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang