Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Figur > Kembali Ditangkap Soal Narkoba, Ridho Rhoma Akui Gagal Lawan Adiksi
Figur

Kembali Ditangkap Soal Narkoba, Ridho Rhoma Akui Gagal Lawan Adiksi

Last updated: 08/02/2021 14:20
08/02/2021
Figur
Share
POTO : Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (ist).

radarkalbar.com, JAKARTA – Pelantun lagu “Menunggu” Ridho Rhoma kembali meminta maaf lantaran tidak sanggup melawan ketergantungannya pada narkoba.

Seperti dilansir siberindo.co group radarkalbar.com, musisi sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya tampil ke hadapan publik membuka suara terkait kasus Narkoba yang menjeratnya untuk kedua kalinya.

“Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

 

“Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya,” sambung anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini. Saya ingin sembuh. Sekali lagi, saya mohon maaf,” ungkapnya.

Sementara itu, kronologi penangkapan diawali dengan penyelidikan yang dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) atas laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, Ridho ditangkap bersama dua rekannya. Namun polisi hanya menemukan narkotika dari tangan pedangdut 32 tahun tersebut.

“Dari saudara MR alias RR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus .

Ridho Rhoma, tambah Yusri, menjadi satu-satunya orang yang dinyatakan positif Narkoba dari hasil tes urine. “Untuk kedua rekannya, hasil tes dinyatakan negatif. Jadi, sejauh ini mereka hanya kami jadikan saksi,” kata Yusri.

Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Rhoma Irama mengenai ditangkapnya Ridho Rhoma. Di akun Instagram pribadi Rhoma, warganet mulai memberi komentar, seperti berikut.

Fitriadi_ite: Menasehati orang lain gampang tapi menasehati keluarga paling susah. Sukaini19: Ya Allah berilah kesabaran, kesehatan buat Bang haji. Amin.
Supriadi.mukim: Aduh anakmu kek haji kenapa lagi dia? (ben).

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : siberindo.co.

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

61 Tahun Pangeran Ratu Surya Negara, Penjaga Akar Bangsa dari Sanggau

09/04/2026

Apresiasi untuk AKP Keken Sukendar, Sosok Kasi Humas Penyabar yang Kini Emban Amanah Baru di Bagren Polres Sanggau

11/02/2026

SMSI Kalbar Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-27 kepada Gus Raden Syihab Zainal Abidin

23/01/2026

Haji Badrun Tamam Resmi Nakhodai LIDIK DISKRIMSUS RI Kalbar, Fokus Transparansi dan Akuntabilitas

20/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang