Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pol PP Sanggau Jaring Pasangan Berstatus Pelajar Saat Razia Kos-Kosan.
Sanggau

Pol PP Sanggau Jaring Pasangan Berstatus Pelajar Saat Razia Kos-Kosan.

Last updated: 07/09/2019 12:07
07/09/2019
Sanggau
Share

Sanggau,radar-kalbar.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sanggau menjaring sedikitnya 20 orang saat melakukan razia di sejumlah kos-kosan di Kota Sanggau, Jumat (6/9/2019).

Razia ini mulai digelar dari pukul 11.00 Wib dan berakhir hingga dini hari.

Kasat Pol PP Victorianus S.Sos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wendi Very Nanda SH.,MH mengungkapkan, razia dilaksanakan berhasil menjaring pasangan muda – muda tanpa ikatan suami istri.

“Ada yang berstatus pelajar 10 orang dan yang usia dewasa 10 orang. Total ada 20 orang yang terjaring, termasuk diantaranya pasangan muda – mudi berstatus pelajar yang kita amankan satu kamar di dalam kamar kos-kosan,” terangnya, kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).

Wendi menambahkan razia yang dilakukan Sat Pol PP itu memang hanya menyasar seluruh kos-kosan yang ada di Kota Sanggau.

“Ya, khusus kos-kosan di dalam kota,” imbuhnya.

Razia ini, jelas Wendi bertujuan untuk merealisasikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sanggau mewujudkan Sanggau tertib.

“Kami sebagai penegak Perda. Maka kami berkomitmen untuk menjalankan perintah Pak Bupati untuk mewujudkan visi misi beliau,”jelasnya.

Bagi para pemilik Kos yang memiliki lebih dari 10 pintu kamar, Ia mengingatkan agar mengurus perizinannya kepada Dinas terkait. Dan kepada pemilik kos yang memiliki kamar dibawah 10 minimal wajib melapor kepada RT setempat.

“Rata-rata kost di Kabupaten Sanggau belum seluruhnya melaporkan ke RT setempat,”tegasnya.

Terkait pasangan muda-mudi yang terjaring razia di kos-kosan di Kota Sanggau, Sat Pol PP akan memanggil pemilik kost dan akan mengambil tindakan tegas hingga sampai ke proses penyegelan kost atau pun pencabutan izin jika imbauan kita tidak diindahkan.

“Untuk pasangan pelajar yang terjaring, hari Senin nanti kita panggil ke kantor dan akan kita sampaikan ke pihak sekolah karena ada yang sudah 3 kali terjaring. Jadi akan kita panggil orang tua mereka masing-masing. Tujuannya agar bisa melaksanakan pembinaan dan anaknya tidak mengulangi lagi perbuatan mereka,” pungkasnya.

 

 

 

 

Pewarta : Antonius Sutarjo
Editor.     : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasat Pol PP Victorianus S.Sos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wendi Very Nanda SH.Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sanggau menjaring sedikitnya 20 orang saat melakukan razia di sejumlah kos-kosan di Kota Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
18 jam lalu
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang