Pemerintah Serius Mengatasi Karhutla, Beri Sanksi Berat Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Pontianak, radar -kalbar.com- Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH, MH memimpin video conference persoalan pokok pembahasan Penanggulangan Bencana Karhutla Kalimantan Barat tahun 2019, Sabtu (7/9/2019).

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH, menjabarkan berkaitan dengan kedatangan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang ke-11 kalinya datang ke Bumi Khatulistiwa itu agar dijadikan bentuk motivasi agar Kalbar menjadi semakin baik.

“Pergub Karhutla agar dijadikan satu landasan untuk ditindaklanjuti di tingkat lapangan. Karhutla di Kalbar, berdasarkan data terdapat 56 tersangka dari 45 laporan. Hal tersebut walaupun sudah ditindaklanjuti tapi masih terjadi bencana asap bahkan sampai mengganggu Tranportasi udara, dan berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, upaya masiv yang dilakukan seharusnya adalah Pencegahan untuk tidak terjadi karhutla,”ungkap Kapolda.

Hotspot per 7 September sebanyak 483, agar di jajaran Kalbar dapat efek deteren kepada oknum masyarakat/korporasi yang masih melakukan pembakaran lahan. Untuk menindaklanjuti karhutla, harus dilakukan sinergitas seluruh stakholder Kalbar, baik dari aspek preventif sampai dengan represif, sehingga kondisi dapat membaik.

“Dalam rangka kepentingan masyarakat khususnya karhutla, pergunakan anggaran negara sebaik mungkin,” ujarnya.

Disamping data karhutla dilakukan oleh perorangan juga ada dari korporasi, sehingga perlu dilakukan upaya dalam mengurangi terjadinya karhutla, yang mana tingkat provinsi pasti akan membackup apa yang dilakukan oleh tingkat kabupaten dalam hal penindakan karhutla.

Kepala Biro Operasional Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Jayadi, menjelaskan hotspot di wilayah Kalbar hampir mendekati 3500, dan 4 hari terakhir sudah merata di seluruh kabupaten.

“Polda Kalbar sudah melaksanakan patroli udara, dan didapat perlu dilakukan langkah yang tepat, yaitu forkopimda telah melaksanakan rapat kecil, Satgas yang sudah dibentuk, yaitu gabungan sampai hari masih bekerja di lapangan, dan satgas lain pun masih bekerja di lapangan. Namun, tidak terlalu berdampak pada perubahan yang signifikan,” paparnya.

Kepala Biro Operasional Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Jayadi, berkata sudah dipetakan bahwa hotspot terbanyak berada di lahan konsesi di kabupaten/kota di Kalbar. Sehingga diharapkan bupati dan jajaran memiliki kewenangan penuh dalam kepemilikan lahan konsesi.

“Berdasarkan Pergub nomor 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang ijinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan dipending selama 5 tahun, apabila tidak sengaja maka akan dipending 3 tahun. Data polda Kalbar 1-31 agustus 2019, pada bidang kehutanan, Polda Kalbar sudah memiliki data beberapa korporasi yang lahannya terdapat hotspot, yang nantinya Per 7 September Roops Polda Kalbar akan meneruskan data hotspot, ke jajaran polda Kalbar, Bupati, dan Dinas terkait,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, AL Leysandri, menilai dalam rangka penanggulangan karhutla harus diambil langkah dengan penyamaan persepsi, khususnya yang tertuang pada Pergub nomor 39 tahun 2019, karena sanksi yang diberikan dapat berupa sanski administrasi, dan penundaan perijinan korporasi. Berdasarkan data dari dinas perkebunan, jumlah hotpsot pada lahan korporasi.

a. Kabupaten Bengkayang: 4 titik.

b. Kabupaten Kapuas Hulu 6 titik.

c. Kabupaten Kayong Utara 2 titik.

d. Kabupaten Ketapang 27 titik.

e. Kabupaten Kubu Raya 5 titik.

f. Kabupaten Landak 6 titik.

g. Kabupaten Melawi 3 titik.

h. Kabupaten Sambas 1 titik.

i. Kabupaten Sanggau 19 titik.

j. Kabupaten Sekadau 13 titik.

k. Kabupaten Sintang 15 titik.

“Apabila terbukti dalam hal keterlambatan penanganan karhutla, harus diambil tindakan supaya ada efek terhadap korporasi lain, dan menjadi tren efek bagi korporasi lain untuk peduli dengan lingkungan, khususnya pada lahan konsesi,” tegasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, Florentinus Anum, menjabarkan berkaitan dengan penanggulangan karhutla, sudah bisa dikatakan darurat karhutla, karena pada saat release rapat forkopimda, bahwa jarak pandang sudah dibawah 700 m. Hal tersebut seharusnya menjadi prihatin bersama, khususnya bagi para Bupati dan Wakil, serta dinas terkait.

“Berdasarkan data 1-6 september dalam bidang perkebunan terdapat 509 hotspot dan juga 101 perusahan yang lahannya terdapat Firespot (tingkat kepercayaan 80 – 100 %). Tingkat kabupaten, yang memiliki kewenangan untuk memberikan ijin konsesi, juga bertanggung jawab atas dampak karhutla yang dilakukan pemegang ijin konsesi,” paparnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Florentinus Anum, yakin dapat berdayakan semua potensi yang ada, untuk penanggulanagan karhutla, dan dalam ketentuan aturan bahwa diberikan Ijin konsesi pada satu korporasi, aturannya tidak ada kebakaran sekecil apapun pada lahannya. Dengan kata lain, wajib bagi korporasi untuk:
a. Menyiapkan peralatan, standar sesuai kebutuhan untuk penanggulangan karhutla
b. Menyiapkan sarana prasarana, Embung dan Menara pengintai, di dalam konsesi untuk deteksi dini
c. Wajib bagi korporasi membentuk satgas atau kelompok masyarakat sekitar konsesi untuk pencegahan karhutla.

“Apabila hal hal tersebut tidak ditindaklanjuti diharapkan bupati memberikan sanksi tegas bagi perijinan korporasi dimaksud. Dalam suatu aturan setiap ada hotpot/firespot di dalam konsesi maupun sekitar konsesi, sudah menjadi tanggung jawab bagi pemegang konsesi, sehingga harus menanggulangi firehotpot/hotpot,” tegasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Marius Marcellus, mengungkapkan data dari dinas kehutanan yang didapat dari satelit Lapan, indikasi hotpot konsesi terdapat 55 konsesi dengan 801 hotpsot.

“Gubernur sudah menyampaikan kepada pemegang ijin konsesi, pada pertemuan dengan para korporasi, untuk ikut andil dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla di lahan konsesinya korporasi harus mempunyai kelompok cegah karhutla, pembinaan kepada warga sekitar, dan memiliki sarana prasarana pencegahan karhutla. SPORC telah melaksnakan segel terhadap 5 korporasi yang terindikasi karhutla pada lahannya,”ungkapnya.

Danlanud Supadio Marsekal Pertama (Marsma) TNI Palito Sitorus menyebut, Waterboombing tidak efektif dalam penanggulangan karhutla , pernyataan tersebut juga sudah disebutkan pada 2015, tanah gambut tidak efektif dilakukan waterboombing, yang efektif adalah pemadaman dilakukan lewat darat. Namun hal tersebut juga masih sulit dilakukan apabila tidak ada sumber air atau akses ke lokasi. Sehingga yang sangat tepat dilakukan untuk jangka panjang adalah pencegahan.

“Berdasarkan peraturan yang ada, dalam hal pencegahan dan penindakan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah maupun instansi terkait, tapi juga harus dibebankan kepada korporasi selaku pemegang ijin konsesi, sehingga Korporasi bukan saja menjadi penonton dalam penanggulangan karhutla,” ungkapnya.

Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Brigadir Jenderal TNI Alfred Denny D Teujueh, mengungkapkan kelanjutan proses hukum bagi korporasi, diharapkan ada tindak lanjut bagi pelaku yang terbukti melakukan.

“Apabila terjadi peningkatan kebakaran, maka hal tersebut harus dievaluasi, karena ada dugaan bahwa hal tersebut dikarenakan faktor akan masuk musim hujan, sehingga masyarakat mengejar musim tanam. Untuk menghadapi masivnya pembakaran menjelang musim hujan, harus dirumuskan langkah langkah stakeholder terkait. Mohon bantuan dari para bupati, apabila dapat membantu dalam bentuk anggaran bagi para personel yang bertugas di lapangan. Perlu diketahui, karhutla pasti sangat berpengaruh terhadap ksehatan para personel yang melakukan pemadaman api, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek,”paparnya.

Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, menyebut data hotpot 5 september BMKG bahwa ada 453 titik dengan tingkat kepercayaan variasi.

“Oleh karena itu, pihak bupati sudah mengecek sampai dengan tingkat kecamatan untuk penanggulangan,” ujarnya.

Adanya video conference persoalan pokok pembahasan Penanggulangan Bencana Karhutla Kalimantan Barat tahun 2019, maka sepakat bahwa satgas yang di jajaran bekerja dengan optimal, dan pemerintah provinsi mendukung terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Bupati akan mengundang pemegang hak konsesi di Kabupaten masing-masing, dan melakukan pemeriksaan lanjut terhadap lahan konsesi yang terdapat hotspot.

Bupati secara tegas akan menerapkan sanksi tegas terkait korporasi yang lahannya terbakar, baik sengaja maupun tidak sengaja. Proses penegakan hukum akan ditegakkan sesuai dengan otoritas yang dimiliki instansi terkait, Bupati memberikan sanksi administrasi, Kapolres memberikan sanksi pidana, dan apabila memungkinkan, Pemda akan lakukan gugatan perdata.

 

 

 

 

 

 

 

Sumbet : Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalbar, AKP jun Cucu Safiyudin S.Sos SH MH .