Atasi Sumbatan Regulasi, Kepala KSP Lepas Ekspor Perdana Alumina Rp 2,2 Triliun dari Kalbar

FOTO : Kepala KSP Jenderal (Purn) Dudung Abdurrahman didampingi sejumlah pihak saat melepas ekspor perdana Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat, 7 Agustus 2026 [ ok ]

Pewarta : redaksi | Editor : SerY TayaN

​PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Kepastian hukum bagi industri pertambangan di Kalimantan Barat resmi terbuka. Setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurrahman secara resmi melepas ekspor perdana komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026).

Pelepasan ekspor ini menjadi sinyal positif keberhasilan harmonisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dalam mengurai hambatan birokrasi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi dan keberlanjutan hilirisasi nasional.

Hadir  dalam pelepasan tersebut Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Wakil Direktur Utama MIND ID, Dirut PT ICA, serta pimpinan dari Pelindo, Bea Cukai, dan jajaran Forkopimda Kalbar.

​Sebelumnya, aktivitas pengapalan sempat terkendala akibat perbedaan interpretasi teknis terkait keberadaan unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) pada produk pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, KSP Dudung menegaskan batasan hukum larangan ekspor LTJ agar tidak membingungkan pelaku usaha.

​”Saya ingin menegaskan ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Larangan tidak serta-merta terhadap LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan,” tegas Dudung di hadapan media usai menekan sirene pelepasan.

Keputusan ini lahir dari rangkaian penyamaan persepsi melalui Rapat Koordinasi KSP pada 27 Juli 2026 dan Rakor Teknis di Kemenko Perekonomian pada 30 Juli 2026. Hasilnya, pemerintah menyepakati skema masa transisi hingga regulasi resmi disempurnakan.

​Sebagai dampaknya, PT Sucofindo telah menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS). Langkah ini membuka jalan bagi berlayarnya kembali lebih dari 100 kapal yang mengangkut 400 ribu ton komoditas mineral bernilai 124 juta dolar AS (sekitar Rp2,2 triliun), dengan sisa 80 ribu ton komoditas yang siap dikirim bertahap.

Nilai ekspor yang kembali berjalan itu diperkirakan mencapai 124 juta dollar Amerika Serikat, atau sekitar Rp2,2 triliun. Selain itu, masih terdapat sekitar 8.000 ton komoditas yang sedang diproses sehingga total volume yang ditangani pasca-terjadinya penundaan mencapai 471.000 ton.

Dudung mengatakan pelepasan ekspor dari dua perusahaan Alumina, termasuk PT Indonesia Chemical Alumina (ICA), menjadi bukti koordinasi antarlembaga mampu mengatasi hambatan yang berdampak langsung terhadap dunia usaha.

“Kembali berjalannya ekspor menjaga keberlanjutan produksi dan lapangan kerja. Pada dua perusahaan Alumina yang terkait saja, ribuan tenaga kerja langsung ikut terselamatkan. Belum termasuk pekerja tambang, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran, dan usaha pendukung lainnya,” ujarnya.

Dudung menambahkan, kepastian regulasi ini secara langsung menyelamatkan operasional industri alumina serta melindungi ribuan tenaga kerja di Kalbar.

Sementara, ​Pemprov Kalbar menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Pusat yang menuntaskan kendala regulasi sekaligus menjadikan Kalbar sebagai titik fokus pelepasan ekspor strategis.

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan menilai, momen ini merupakan bukti konkret bahwa hilirisasi pertambangan berjalan secara riil di daerah.

“Pelepasan kapal ekspor bukan hanya seremonial, tapi merupakan hilirisasi pertambangan yang kita ekspor. Semoga pelepasan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung program peningkatan ekonomi Kalbar dan nasional,” ungkapnya.

​Di luar agenda pelepasan ekspor, percepatan ekonomi Kalbar dinilai masih membutuhkan dukungan regulasi dan penyempurnaan infrastruktur pendukung. Pihak MIND ID menekankan pentingnya konsistensi seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal industri ini.

Lantas, ​secara khusus, Krisantus meletakkan tiga isu utama yang perlu segera disikapi pemerintah berupa mendorong kepastian aturan agar pengerukan alur Sungai Kapuas dapat dikerjakan pihak ketiga demi menjamin keandalan arus lalu lintas kapal.

Kemudian, meminta operasional penuh Pelabuhan Kijing agar seluruh ekspor skala besar dialihkan ke sana, sejalan dengan komitmen Pelindo Pontianak yang siap memusatkan ekspor di Kijing.

Selain itu, Krisantus juga soal penegakan hukum PETI yang berpotensi meloloskan puluhan ton emas dari Kalbar, serta perlunya penataan tegas terhadap komoditas bernilai tinggi lain seperti uranium, batu bara, dan tanah jarang. [ red ]

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version