Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

FOTO : Ketua KANNI Perwakilan Kalbar, R Hoesnan [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

JAKARTA [ radarkalbar.com ] – KPR RI resmi membongkar gurita pungutan liar (pungli) dan pemerasan terstruktur dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan keimigrasian.

Skandal korupsi sistemik yang melibatkan rantai birokrasi dari level atas hingga bawah ini memuncak pada penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka.

Mencermati hal ini, memantik Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat, R. Hoesnan angkat bicara.

Hoesnan menegaskan momentum ini harus menjadi titik balik pembersihan total institusi imigrasi dari praktik lancung yang sudah diwariskan turun-temurun.

Diketahui kata Hoesnan, Penyidik KPK mengungkap modus operandi yang rapi yakni mematok tarif ilegal di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi agar dokumen izin tinggal (ITAS/ITAP) milik WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa terbit lewat “jalur kilat”.

Skandal masif ini menyeret sedikitnya 8 pejabat teras keimigrasian lintas generasi jabatan, antara lain :
Silmy Karim (SK) Wamen Imipas (Mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024).

Kemudian, Saffar Muhammad Godam (SMG) Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025. Selanjutnya, Jaya Saputra (JS) Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat (Mantan Direktur Izin Tinggal).

Pejabat struktural tingkat menengah, kepala kantor imigrasi wilayah, ketua tim alih status, hingga staf pelaksana administrasi paling bawah.

KPK mengendus total perputaran uang haram dalam manipulasi izin tinggal ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Tersangka di level atas bahkan terindikasi menerima setoran rutin hingga ratusan juta rupiah per minggu melalui rekening samaran pihak ketiga.

“Nah, melihat skala korupsi yang begitu masif, saya selaku Ketua KANNI Kalbar mendesak KPK dan Kementerian Imipas tidak membatasi pemeriksaan di tingkat pusat, Jawa Barat, atau Bali saja. Untuk itu, kita mendesak penyelidikan segera diarahkan ke wilayah provinsi dan perbatasan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi radarkalbar.com, Minggu (7/6/2026).

Menurut Hoesnan, praktik permainan izin dan dokumen imigrasi ini sudah menjadi rahasia umum yang berlangsung boleh dikatakan turun-temurun.

“Kami mendesak agar penyelidikan ini dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk menyisir seluruh Kantor Imigrasi di daerah, khususnya Kantor Imigrasi Pontianak dan pintu perbatasan di PLBN Entikong,” tegasnya.

Hoesnan mengingatkan Kalimantan Barat merupakan wilayah dengan posisi geopolitik yang sangat strategis karena berbatasan darat langsung dengan negara tetangga.

Tentunya, dengan tingginya mobilitas pelintasan orang asing serta investasi korporasi asing di wilayah tersebut, celah korupsi di daerah terluar harus ditutup mati demi menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

Di sisi lain, Ia juga memberikan catatan kritis agar aksi “bersih-bersih” berskala besar ini tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Proses hukum, penyidikan, maupun penyegelan aset di internal imigrasi jangan sampai membuat pelayanan harian lumpuh,” cetusnya.

Hoesnan menuntut agar pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian di tingkat daerah, serta pengawasan dokumen di gerbang pelintasan perbatasan (border), tetap berjalan optimal dan normal tanpa gangguan sedikit pun.

“Kedaulatan hukum harus ditegakkan, namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar,” tegasnya.

Ditegaskan, pihaknya terus melaksanakan pemantauan terhadap kinerja Kantor Imigrasi baik yang berada di Pontianak maupun wilayah perbatasan seperti Entikong dan lainnya. [ red ]

HAK JAWAB & KOREKSI

Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.

Share This Article
Exit mobile version