Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Temukan Adanya Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Mau Cara Pengaduannya
Sanggau

Temukan Adanya Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Mau Cara Pengaduannya

Last updated: 08/04/2021 18:18
07/04/2021
Sanggau
Share

POTO : Saat pendidikan sadar hukum dan sosialisasi alur pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok dilaksanakan (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – Kasus kekerasan terhafap perempuan dan anak cukup tinggi di Kabupaten Sanggau dalam beberapa tahun belakangan.

Guna menekan hal ini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Sanggau menggelar pendidikan sadar hukum dan sosialisasi alur pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Rabu (7/4/2021).

Kegiatan ini menyasar kaum perempuan yang tergabung sebagai Serikat PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga), aparat desa dan beberapa aktivis muda.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan, Nani Aprianingsih menguraikan bagaimana alur pengaduan dan penanganan kasus serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“P2TP2A itu melekat di dinas, merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan layanan bagi masyarakat terutama perempuan dan anak untuk tindak kekerasan. Ada tiga divisi didalamnya yakni pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan,”ungkapnya.

Dipaparkan, divisi pencegahan berkaitan dengan faslitasi perempuan dan anak dalam keterampilan dan kemandirian. Divisi pelayanan berkaitan dengan pemantauan dan konseling bagi perempuan dan anak korban kekerasan, melakukan pelayanan medis, medicolegal, pendampingan dan perlindungan psiko–sosial dan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Sementara divisi pemberdayaan berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan memberikan reintegrasi sosial dan ekonomi.
“Bagi masyarakat yang tahu ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak silakan datang ke kantor kami atau menghubungi pendamping di nomor telepon 0811-5759-996 atau hubungi saya di nomor 082255192652,” ungkapnya

Menurut Nani angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sanggau terbilang cukup tinggi.

“Adanya pendidikan sadar hukum ini kita harapkan agar masyarakat mengerti hukum yang berlaku, serta tahu harus kemana melakukan pengaduan bila mengalami ataupun melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dinas Kesehatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

5 jam lalu

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

21 jam lalu

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang