Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Pria di Sungai Raya Ini, Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Milyar
Kubu Raya

Pria di Sungai Raya Ini, Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Milyar

Last updated: 07/03/2024 19:07
07/03/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka IL, disangkakan melakukan pencabulan terhadap bocah usia 11 tahun (ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

IL seorang pria berusia 49 tahun, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya, Sabtu (11/2/2024) lalu.

Setelah pria dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah gadis belia berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan terhadap IL tersebut.’

“Ya, benar. Setelah menerima laporan dari orang tua korban sekitar pukul 18.55 WIB. Lalu, tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada pukul 20.00 WIB,” terangnya, Kamis (7/3/2024).

Menurut Ade, dalam melancarkan aksinya, pelaku IL, melakukan cara bujuk rayu kepada korban, dengan membelikan korban baju sholat. Kemudian korban diajak makan, saat di tepi jalan Raya Adisucipto, pelaku IL menurunkan koban dan menarik celana korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan sholat pada salah satu masjid,” bebernya.

Polres Kubu Raya sambung Ade, saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Ditegaskan, saat ini LI sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang – undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jucnto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Nah, tersangka IL diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” cetusnya.

Saat ini, guna untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya. (SrY/R*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurKabupaten kubu rayaKecamatan Sungai RayaPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang