Jelang Perayaan Imlek, Bupati Landak Keluarkan Surat Edaran


POTO : Bupati Landak Karolin Margret Natasa (ist).

radarkalbar.com, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Bumi Kota Intan (julukan Landak).

Surat edaran ini, sebagai antisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Kabupaten Landak serta tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut dan merayakan Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021 mendatang.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan arahan, pedoman dan tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru imlek pada masa pandemiĀ  serta mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat dari resiko ancaman dampaknya,” ungkap Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Minggu (07/02/21).

Karolin berharap kepada masyarakat terutaman masyarakat Tionghoa yang akan melaksanakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 dapat mengetahui dan mematuhi apa yang telah tertulis pada surat edaran tersebut.

“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di Kabupaten Landak pada masa Pandemi Covid-19. Nah, saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini demi keselamatan Kita semua,” jelas dia.

Menurut Karolin, hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut dapat diatur secara khusus melalui imbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.

“Panduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Pemkab Landak.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.


Like it? Share with your friends!