Seorang Pengedar Narkoba di Ngabang Kena Tangkap Polisi


FOTO : Tersangka berinisial B, yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial B, diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Landak, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 02.45 WIB.

Pria itu, ditangkap, saat berada pada teras rumahnya pelaku di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang diduga akan membawa narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor Honda BEAT Street Garage berwarna hitam dari Pontianak menuju Ngabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan pembuntutan.

Kemudian, tersangka berinisial B berhasil diamankan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Kalbaco berisi 8 plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 kantong plastik klip transparan kosong di saku celana kiri.

Terdapat juga 1 Hp merk VIVO Y91C warna fusion black di saku celana kanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya,” jelas dia.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto menuturkan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi awal terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka. Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya.

“Kemudian barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, serta tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah kami amankan bersama barang bukti di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan lainnya,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Landak. Penangkapan tersangka B ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan pihaknya akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini, tetapi juga akan mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika lain yang mungkin beroperasi di wilayah ini,”jelasnya.

Rinto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. [ Hr/ Hms ]


Like it? Share with your friends!