Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Seorang Pengedar Narkoba di Ngabang Kena Tangkap Polisi
Kalbar

Seorang Pengedar Narkoba di Ngabang Kena Tangkap Polisi

Last updated: 07/01/2025 21:50
07/01/2025
Kalbar
Share

FOTO : Tersangka berinisial B, yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial B, diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Landak, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 02.45 WIB.

Pria itu, ditangkap, saat berada pada teras rumahnya pelaku di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang diduga akan membawa narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor Honda BEAT Street Garage berwarna hitam dari Pontianak menuju Ngabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan pembuntutan.

Kemudian, tersangka berinisial B berhasil diamankan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Kalbaco berisi 8 plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 kantong plastik klip transparan kosong di saku celana kiri.

Terdapat juga 1 Hp merk VIVO Y91C warna fusion black di saku celana kanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya,” jelas dia.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto menuturkan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi awal terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka. Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya.

“Kemudian barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, serta tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah kami amankan bersama barang bukti di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan lainnya,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Landak. Penangkapan tersangka B ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan pihaknya akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini, tetapi juga akan mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika lain yang mungkin beroperasi di wilayah ini,”jelasnya.

Rinto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. [ Hr/ Hms ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPengedar NarkobaPolres LandakSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional

12 jam lalu

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang