Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Nekad Nyimpan Sabu Seberat 4,7 Gram, Pria Asal Pasaman Dicokok
Sanggau

Nekad Nyimpan Sabu Seberat 4,7 Gram, Pria Asal Pasaman Dicokok

Last updated: 06/08/2018 19:15
06/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kedapatan memiliki 4,7 gram narkoba jenis sabu-sabu, memuluskan langkah MJ warga asal Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi penghuni hotel prodeo milik Polres Sanggau, sejak Jumat (03/08).

Kapolres Sanggau saat menggelar press release pada Senin (06/08) membeberkan penangkapan terhadap pria perantauan ini bermula, saat petugas Polsek Sekayam menggelar razia di kawasan perbatasan negara.

 “Berdasarkan data di KTP nya,tersangka berasal dari Pasaman, Sumbar. Diamankan saat anggota kita menggelar razia, setelah memperoleh informasi terkait pelaku yang akan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan anggota,” ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 4,7 gram sabu dan uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor, jaket, tas dan handphone. “Saat ini masih kita dalami darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Sementara modus operandi tersangka, mengedarkan narkoba tersebut di tempat – tempat keramaian.

Atas ulahnya tersangka diancam pasal 14 ayat 1 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 10 milyar, dan UU nomor 35 tahum 200, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Langkah Kecil dari Desa, Harapan Besar untuk Negeri : Kopdes Merah Putih Sungai Batu Diresmikan, Perdana di Kecamatan Kapuas

21 jam lalu

Polisi Tangkap Pria di Kecamatan Jangkang, Diduga Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil 5 Bulan, Hukuman 15 Tahun Menanti

22/05/2025

Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pelaku Peredaran Sabu di Parindu, Barang Bukti Diamankan

22/05/2025

Polres Sanggau Gelar Mediasi Aksi Damai eks Karyawan PT SBW, Cegah Potensi Konflik Sosial di Tayan Hulu

20/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang