Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Nekad Nyimpan Sabu Seberat 4,7 Gram, Pria Asal Pasaman Dicokok
Sanggau

Nekad Nyimpan Sabu Seberat 4,7 Gram, Pria Asal Pasaman Dicokok

Last updated: 06/08/2018 19:15
06/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kedapatan memiliki 4,7 gram narkoba jenis sabu-sabu, memuluskan langkah MJ warga asal Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi penghuni hotel prodeo milik Polres Sanggau, sejak Jumat (03/08).

Kapolres Sanggau saat menggelar press release pada Senin (06/08) membeberkan penangkapan terhadap pria perantauan ini bermula, saat petugas Polsek Sekayam menggelar razia di kawasan perbatasan negara.

 “Berdasarkan data di KTP nya,tersangka berasal dari Pasaman, Sumbar. Diamankan saat anggota kita menggelar razia, setelah memperoleh informasi terkait pelaku yang akan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan anggota,” ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 4,7 gram sabu dan uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor, jaket, tas dan handphone. “Saat ini masih kita dalami darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Sementara modus operandi tersangka, mengedarkan narkoba tersebut di tempat – tempat keramaian.

Atas ulahnya tersangka diancam pasal 14 ayat 1 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 10 milyar, dan UU nomor 35 tahum 200, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata
31/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Lakalantas Hebat Truk vs Bus Damri di Tenggayong, Seorang Dikabarkan Tewas

21 jam lalu

Tim Polres Sanggau Ungkap Siapa Pembuang Jasad Bayi di Sungai Riam Kota Sanggau

20/01/2026

Empat Anak Menunggu, Seorang Ibu di Sanggau Melawan Kanker Stadium 4, Butuh Uluran Tangan Dermawan

19/01/2026

Diduga Korsleting Listrik, Pangkalan LPG di Sekayam Hangus Terbakar

18/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang