Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Pilkades Serentak, Bupati Sintang Liburkan Masyarakat di 291 Desa
NewsSintang

Pilkades Serentak, Bupati Sintang Liburkan Masyarakat di 291 Desa

Last updated: 07/07/2021 00:35
06/07/2021
News Sintang
Share

POTO : Bupati Sintang dr H Jarit Winarno M Med PH (ist)

radarkalbar.com, SINTANG – Pemkab Sintang meliburkan aktivitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah 291 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada Rabu, (7/7/2021).

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 140/3030/DPMPD-B/2021 tentang hari yang diliburkar pada pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021.

Surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 kecamatan.

Adapun dasar dari keluarkannya Surat Edaran tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang Penetapan Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal pelaksanaannya.

Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juli 2021.
Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah. Bagi Instansi/Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintahan Daerah yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Bupati Sintang dr H Jarot Winarno M Med PH juga mengimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak pilihnya.

“Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, sehingga kalau 291 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, maka hanya ada 100 desa yang belum melaksanakan pilkades atau sekitar 70 persen masyarakat desa melaksanakan pemungutan suara pada pilkades serentak, “pungkasnya.

Pewarta : Prokopim Pemkab Sintang

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pilkades
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang