Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Horee…!! UMK Sanggau Tembus Rp 2 Juta Lebih Tahun 2019
News

Horee…!! UMK Sanggau Tembus Rp 2 Juta Lebih Tahun 2019

Last updated: 05/12/2018 22:55
05/12/2018
News
Share

Sanggau (radar-kalbar.com) – Kabar gembira bagi buruh di Kabupaten Sanggau. Pasalnya, upah minimum kabupaten (UMK) mengalami kenaikan cukup signifikan pada tahun 2013 mendatang.

UMK Sanggau tahun 2019 mendatang telah ditetapkan menjadi Rp 2.318.00-,.

Dan ini sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Kalbar sesuai dengan surat  nomor 582/DISNAKERTRANS/2018 tentang UMK Sanggau tahun 2019. “Sudah ada penetapan tentang UMK Sanggau dan sudah Keputusan Pak Gubernur tentang UMK Sanggau telah dikeluarkan pada tanggal 12 November 2018,” ungkap pelaksana tugas Kepala Disnakertrans Sanggau, Ade Sarbini.

Ditambahkan, pada keputusan gubernur tersebut, selain soal nominal UMK.Namun, disebutkan pula UMK yang dimaksud yakni upah bulanan terendah yang diterima pekerja. Untuk rentang waktu 40 jam seminggu bagi pekerja yang bekerja 6 hari, seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari seminggu.

“Nah, selanjutnya, disebutkan juga bahwa bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah. Kemudian, bagi yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMK Sanggau dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 07 tahun 2013 temtang upah minimum,” ujar dia.

Aturan tersebut diharapkan berjalan dengan seoptimal mungkin dan jangan sampai ada pihak yang melanggar.  “Pembahasan tentang UMK ini melibatkan berbagai pihak. Jadi harapan kita jangan ada yang melanggar. Bagaimana pun aturan mesti ditegakkan,” pungkasnya.

 

 

Pewarta  : Jonathan  K

Editor    :@admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Deputi Penasehat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

24/01/2025

Truk Lepas Kendali dan Terjun Bebas ke Jurang, 2 Meninggal, Seorang Luka Serius

19/01/2025

Hujan Tinggi, Jalan Licin dan Direndam Banjir, Polres Kubu Raya Sampaikan Himbauan

12/12/2024

Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Tangkap Pelaku Pencurian di Pergudangan Parit Baru

19/11/2024
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang