Jakarta (radar-kalbar.com)- Unit PPA Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu.
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2019 pada jam 09.00 WIB di Bukit Golf Regency Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, pelaku bertemu dengan korban di jalan dengan modus menanyakan alamat kepada korban kemudian pelaku meminta korban Untuk mengantarkan pelaku ke ke alamat tersebut dengan cara meminta korban untuk mau dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Setelah itu pelaku kemudian mencoba membawa korban ke rumah kosong untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengancam korban apabila tidak mau memenuhi nafsunya maka akan dibunuh. Usai dilakukan pencabulan, Kemudian korban berhasil kabur dan lari mendatangi pos satpam terdekat.
Pelaku yang merupakan Anak Putus sekolah tersebut kemudian kabur dan bersembunyi di daerah Bekasi setelah mengetahui bahwa dia sudah Viral di Media Sosial.
Pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 jam 05.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Setu Bekasi.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu kepolisian berhasil menangkap pelaku, ini atas kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan bantuan CCTV, kami mohon untuk video yang berisi konten dari pada korban agar jangan lagi disebar, kami mohon untuk dihapus karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian moril kepada korban. Karena Apabila wajah korban tersebar luas maka hal ini dapat membebani korban maupun keluarganya atau dapat dikatakan viktimisasi berkelanjutan,” tutur AKBP Andi Moch Dicky P.G., S.Sos., S.I.K., M.H. Kapolres Bogor
Kepolisian juga bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendampingi korban dalam penanganan psikologinya.
Sumber : press release