Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Diduga Korupsi, Oknum Petugas Penera Ulang Timbangan Ditahan Kejari Sanggau
Sanggau

Diduga Korupsi, Oknum Petugas Penera Ulang Timbangan Ditahan Kejari Sanggau

Last updated: 06/08/2024 00:26
05/08/2024
Sanggau
Share

FOTO : Tersangka GL saat akan digiring ke Rutan Kelas II B Sanggau, untuk dilaksanakan penahahan oleh Kejari Sanggau [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan melelahkan. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tera ulang timbangan, pada Senin (5/8/2024).

Oknum ASN tersebut berinisial GL, merupakan tenaga teknis/petugas penera untuk pelaksanaan tera ulang timbangan.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang timbangan di wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 – 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri {Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebelum ditahan, oknum GL sempat menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Ya, Kejari Sanggau telah menetapkan GL sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang timbangan di wilayah Kabupaten Sanggau sejak Tahun 2020 hingga Tahun 2023. Dan tersangka GL, ditahan ke Rutan Kelas II B Sanggau,” terangnya.

Dikatakan, tersangka GL, pada tahun 2020 – 2023 perusahaan / pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera/tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL, selaku petugas penera.

Kemudian, atau melalui vendor (pihak ketiga) dimana dalam uji tera/tera ulang oleh petugas penera. Dan sebelum melakukan tera/tera ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP setelah itu dilakukan tera/tera ulang.

“Nah, dalam melakukan pembayaran retribusi tera/tera ulang perusahaan / pemilik alat UTTP tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar. Kemudian, meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera/tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL,” bebernya.

” Dan atau pembayaran dilakukan di tempat lokasi pada saat sudah dilakukan ter/tera ulang secara tunai dimana Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi tera/tera ulang milik perusahaan/pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau,” ungkapnnya.

Menurut Adi, dalam kurun waktu dari Tahun 2020 – 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500,- dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahun 2020 Rp.843.504.000,

2. Tahun 2021 Rp.1.117.616.000,-

3. Tahun 2022 Rp.1.744.654.500,-

4. Tahun 2023 Rp.771.999.000 –

Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 – 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,- dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahun 2020 Rp.44.324.000,

2. Tahun 2021 Rp.136.060.000,-

3. Tahun 2022 Rp.99.073.168,-

4. Tahun 2023 Rp.82.920.340,-

Atas perbuatannya, tersangka GL diancam dengan pasal berlapis terkait dengan tindak pidana korupsi.

Tentunya, Kejari Sanggau terus melaksanakan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi ini, terkait dugaan kemana saja aliran dana yang telah diperoleh tersangka GL.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Oknum GLpetugas peneraTera ulang timbangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Api Lahap Deretan Mess PT SAP di Toba, 16 Keluarga Terpaksa Mengungsi

18 jam lalu

Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem, Petugas Polsek Tayan Hilir Rutin Pantau Debit Sungai Kapuas

18 jam lalu

Sanggau Tunjukkan Kepedulian, Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

05/12/2025

Musibah Angin Puting Beliung, Seorang Warga di Parindu Meninggal Duni

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang