Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Akibat Pelanggaran Disiplin, Seorang Anggota Polres Sambas Dipecat Tidak Hormat
Sambas

Akibat Pelanggaran Disiplin, Seorang Anggota Polres Sambas Dipecat Tidak Hormat

Last updated: 05/05/2025 22:31
05/05/2025
Sambas
Share

POTO : Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat mencoret poto Aipda BR, menandai pemecatan secara tidak hormat, terhadap yang bersangkutan dalam sebuah upacara [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Seorang anggota Polres Sambas diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Sambas pada Senin (5/5/2025) pagi.

Upacara yang dimulai pukul 07.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Personel berinisial Aipda BR resmi diberhentikan setelah dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Proses pemecatan dilakukan secara simbolis dengan pelepasan atribut dinas oleh Banit Provos di hadapan seluruh peserta upacara.

Kapolres Sambas dalam amanatnya menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum dan sidang kode etik di internal Polri.

Ia menegaskan tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas institusi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di tubuh Polri. Setiap anggota harus menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Wahyu.

Upacara berlangsung tertib hingga selesai sekitar pukul 08.05 WIB. Polres Sambas menyatakan penegakan aturan internal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi yang profesional dan berintegritas.

editor : Andika

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AKBP Wahyu Jati Wibowoanggota Polres SambasKapolres SambasPTDH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat

07/04/2026

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

10/03/2026

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

10/03/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang