Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Catat…!!Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Mulai Tanggal 19 April
Nasional

Catat…!!Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Mulai Tanggal 19 April

Last updated: 06/04/2023 17:30
05/04/2023
Nasional
Share

POTO : ilustrasi kalender cuti bersama (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan kebijakan libur lebaran yang berubah sudah dapat ditetapkan sebagai peraturan presiden atau perpres.

Sebelumnya, libur lebaran yang dimulai pada 21 April, sudah dimajukan menjadi mulai dari 19 April 2023.

“Kita ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama yang sudah diketahui,” kata Muhadjir usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Muhadjir menyampaikan soal antisipasi kepadatan orang yang melakukan arus mudik yang semula diprediksi 85 juta kini bertambah menjadi 123 juta orang. Karena itu, perubahan tanggal libur lebaran dan cuti bersama menjadi hal yang penting.

“Jadi kami beri waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan tapi mungkin 2-3 hari sebelum itu, sehingga tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik,” jelas dia.

Diketahui, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Tetapi pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi dimulai 19 sampai 25 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingkat arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan tinggi. Sehingga, pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan.

“Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” ucap dia.

Sehingga dengan dimajukan itu, pemudik diharapkan bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21.

“Ada empat hari mereka mudik,” sambung Budi Karya dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu.

Polri bakal mengerahkan 148.211 personel untuk operasi ketupat pada musim mudik 2023. Dari total jumlah tersebut, terbagi dengan tiga kekuatan.
Dari Mabes Polri, ada 1.240 personel yang dikerahkan. Kemudian, di Polda seluruh wilayah 91.153 personel, dan instansi terkait 55.818 personel.

“Kami mengerahkan personel 2 per 3 dari kekuatan. Dari mabes polri sendiri satgas pusat ada 1.240 personel yang tentunya akan membekup satgas-satgas yang ada di polda atau di kewilayahan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Kemudian di polda sendiri ada 91.153 personel dan didukung oleh stakeholders dari saling terkait 55 ribu lebih personel,” sambungnya.

Aan melanjutkan, Polri mendirikan pos-pos untuk masyarakat. Pos-pos itu seperti pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

“Ini yang nanti akan melayani masyarakat pemudik maupun yang balik dari kampung halamannya,” terangnya.

Selain itu, ada 146.494 lokasi obyek pengamanan yang sudah dipetakan. Mulai dari masjid, tempat peribadatan, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, pusat perbelanjaan dan obyek wisata. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kebijakan libur lebaranMENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendyperaturan presiden atau perpres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang