Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Respon Cepat Pengaduan Seorang Perempuan, Langsung Ditangani Bidpropam, Bripda AB Telah di-Patsus
Pontianak

Polda Kalbar Respon Cepat Pengaduan Seorang Perempuan, Langsung Ditangani Bidpropam, Bripda AB Telah di-Patsus

Last updated: 06/02/2024 00:03
05/02/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

POLDA Kalbar menindaklanjuti pengaduan seorang perempaun berinisial SL, atas dugaan pelanggaran kode etik personel Polda Kalbar berinisial Bripda AB.

Hal ini ditegaskan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menyampaikan klarifikasi kepada awak media, Senin (5/2/2024).

” Pengaduan atau permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan. Dan hingga diterbitkan Laporan Polisi dengan pelapor atas nama seorang perempuan berinial SL, berusia 22 tahun. Dan terlapor atas nama Bripda AB, 23 tahun,” ungkapnya.

“Nah, berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran kode etik profesi Polri”, sambungnya.

Petit menegaskan, saat ini terhadap terduga sudah ditempatkan pada tempat yang khusus (patsus) di Mako Satbrimobda Polda Kalbar terhitung mulai tanggal 2 Februari – 15 Februari 2024 atau selama 14 (empat belas) hari berdasarkan surat perintah penempatan ditempat kusus nomor: Sprint/ 3/ I / HUK. 12./2024 tanggal 2 Februari 2024 untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Jadi tidak benar Polda Kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang diberedar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu. Namun, prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021,” terangnya.

Untuk itu kata Petit, tentunya para penyidik perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur.

“Hubungan tersebut terjalin tahun 2021 sebelum AB menjadi anggota Polri. Dan baru dilaporkan oleh SL setelah AB menjadi anggota Polri. Karena AB telah mengingkari janji untuk menikahinya. Ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditanda tangani tanggal 2 November 2021”, bebernya.

Pria dengan tiga melati dipundak itu yakin proses hukum kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas. Dan prosesnya akan dilakukan secara transparan.

“Atas perbuatan AB dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022,” timpalnya.

Ia mengimbau khususnya kepada pihak pelapor dan keluarga untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini.

“Kami akan melakukan secara transparan dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga”, cetusnya. (SrY*).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bipda ABKabid humas polda kalbarKombes Pol Raden Petit WijayaLaporang pelanggaran kode etikpatsus
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

14 menit lalu

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang