Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Pemkab Mempawah Terbitkan Perbup Larangan Merokok, Ini Nama-nama Kawasannya
Mempawah

Pemkab Mempawah Terbitkan Perbup Larangan Merokok, Ini Nama-nama Kawasannya

Last updated: 05/02/2021 22:49
05/02/2021
Mempawah
Share

POTO : Ilustrasi kawasan dilarang merokok.

radarkalbar.com, MEMPAWAH- Bagi perokok yang merupakan warga Kabupaten Mempawah maupun orang yang berkunjung di wilayah yang berjulukan Ompu Daeng Menambon untuk tidak merokok di sembarangan tempat.

Pasalnya, Pemkab Mempawah telah mengeluarkani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Jadi, ada tujuh kawasan atau lingkungan yang dilarang merokok, di Kabupaten Mempawah ini.

“Sejak diterbitkan dan disosialisasikannya Perbup Nomor 56 Tahun 2020 ini, maka secara otomatis aturan tersebut langsung diberlakukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,” tegas Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Mempawah, Jamiril, S.KM, Kamis (04/02/2021) seperti dilansir mempawahnews.com group radarkalbar.com.

Dijelaskan, Pemkab Mempawah telah menetapkan tujuh kawasan bebas rokok di lingkungan masyarakat, meliputi :

Pertama : pusat pelayanan kesehatan. Karena lokasi tersebut merupakan tempat perawatan bagi orang yang sakit yang harus steril dari segala bentuk pencemaran udara dan lainnya.

Kedua : tempat belajar mengajar seperti sekolah. Ketiga, tempat bermain anak, karena anak-anak akan sangat rentan terpapar asap rokok,” ujarnya.

Keempat : tempat ibadah.

Kelima angkutan umum.

Keenam tempat kerja termasuk perkantoran pemerintah maupun swasta.

Ketujuh : tempat umum seperti lokasi rekreasi dan lainnya.

“Tidak pula semua tempat itu dilarang merokok. Melainkan akan kita atur spot-spot bebas asap rokok, dan ada pula spot yang boleh merokok, misalnya di taman, akan kita tentukan lokasi yang boleh dan tidak boleh merokok,” tuturnya.

Terkait sanksi, Jamiril memastikan Perbup Nomor 56 Tahun 2020 menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mengatur regulasi sanksi bagi pelanggarnya, baik itu sanksi secara perorangan hingga perusahaan.

“Sanksi nya mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan Perbup nomor 56 tahun 2020,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim.liputan.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025

Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha

24/09/2025

Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik

09/09/2025

Tragedi Penebangan Pohon di eks Rutan Mempawah, Kabel Listrik Putus, Seorang Pengendara Cidera

03/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang