Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Seorang Pria di Jalan Raya Kakap, Ini Kasusnya
HukumKubu Raya

Polisi Tangkap Seorang Pria di Jalan Raya Kakap, Ini Kasusnya

Last updated: 04/10/2022 22:04
04/10/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka FR menunjukan BB Narkoba yang diamankan petugas dari dirinya (Ist)

Pewarta : Tim liputan/hms

KUBU RAYA – radarkalbar.com

KEMBALI Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kubu Raya menangkap pengedar barang haram jenis sabu dan ekstasi, pada Senin (3/10/2022).

Kali ini mengamankan FR (23) di Jalan Raya Kakap, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B.Pandia, S, IP, MAP membenarkan penangkapan terhadap FR (23) di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.

Dari tangan tersangka FR diamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar.

“ Kami amankan FR beserta barang buktinya di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap. BB diamankan berupa plastik klip berisikan serbuk kristal. Kemudian tiga plastik klip transparan berisikan 6 butir pil diduga ekstasi. Selanjutnya, satu plastik klip transparan yang berisikan 3 butir pil ekstasi, satu timbangan digital scale, alat hisap bong kaca, pipa kaca dan handphone merk Vivo- 1716 warna hitam. Dan saat penggeledahan terhadap FR disaksikan warga setempat,” terang Pandia, pada Selasa (4/10/22).

Dijelaskan Pandia, menurut keterangan FR barang haram berupa sabu dan pil ekstasi dibelinya dari seseorang berinisial BOS di parkiran Alfamart wilayah Tanjung Raya I Pontianak Timur seharga Rp. 3.5 juta. Tujuan FR membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali.

“ini adalah pengembangan informasi dari masyarakat yang kami respon. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan langsung sesuai dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi, kami berhasil mengamankan FR dan BB tersebut, ” jelasnya.

Hingga saat ini kata Pandia, pihaknya masih melaksanakan pendalaman terkait sabu dan pil ekstasi dan seorang pria berinisial BOS.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menegaskan penangkapan terhadap tersangka itu, merupakan bukti Polres Kubu Raya konsisten dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Benar, sampai saat ini Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pendalaman terhadap FR dan pengejaran terhadap warga berisial BOS,”ujarnya.

Atas perbuatannya kata Ade, selanjutnya FR dan BB diamankan keMapolres Kubu Raya dan dijerat Undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup.

“Ini adalah komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, SIK, M.Si., dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Jadi tidak ada kata kendor dalam peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pal IXJalan raya KakapKasat NarkobaPolres Kubu RayaSatres Narkoba Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang