Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Konsulat Penang Pesankan Ini Kepada WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Pulau Pinang
Ragam

Konsulat Penang Pesankan Ini Kepada WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Pulau Pinang

Last updated: 08/08/2022 00:07
04/08/2022
Ragam
Share

FOTO : Konsulat RI di Penang, Bambang Suharto saat menerima dua WNI yang divonis bebas oleh Mahkamah Tinggi Pulau Pinang (Ist)

Pewarta/editor : tim redaksi

KUCHING – radarkalbar.com

KONSULAT Jenderal RI di Penang, Malaysia, Bambang Suharto menerima Asrani dan isterinya Eni Endrasari pada Rabu (3/8/2022).

Kedua WNI ini sebelumnya pada tanggal 26 Januari 2020 didakwa hukuman mati dan sejak itu menjalani penahanan.

Namun karena upaya Pemerintah Indonesia melalui KJRI Penang bersama dengan pengacara yang ditunjuk, Firma Hukum Gooi & Azura, pada sidang tanggal 20 Juli 2022 Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni kepada kedua WNI tersebut.

Kesempatan itu, Konsul Jenderal RI selain mengucapkan rasa syukur dan selamat. Namun, juga menyampaikan agar kedua WNI dapat menjadikan pengalaman selama ditahan. Kemudian selama mengikuti proses persidangan sebagai pelajaran yang berharga untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan, mematuhi ketentuan setempat dan menjauhi pihak-pihak yang dapat membawa pengaruh buruk bagi masa depan mereka.

Setelah memperoleh status hukum bebas murni, KJRI Penang juga telah membantu keduanya untuk dapat kembali bekerja pada majikan mereka sebelumnya di Penang. Kedua WNI menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas bantuan hukum dan perjuangan Pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Konsulat RI di PenangMahkamah Tinggi Pulau PinangVonis bebas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang

08/06/2026

Pemerintah Pastikan Galon Guna Ulang Aman

20/05/2026

Singkawang Siap Gelar Gawe Dayak Naik Dango XXVI, Pemkot Targetkan Dampak Ekonomi dan Wisata

14/05/2026

Pengukuhan YKBPMTK Kalbar Siap Digelar 6 Juni di Singkawang

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang