Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah
Sekadau

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

Last updated: 04/07/2025 21:28
04/07/2025
Sekadau
Share

FOTO : Personel Polsek Sekadau Hulu saat mengamankan mesin Dongpeng digunakan untuk aktivitas PETI di Sungai Selintah [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Komitmen jajaran Polres Sekadau dalam menumpas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dibuktikan.

Kali ini, tindakan tegas dilakukan oleh personel Polsek Sekadau Hulu yang menyisir aliran Sungai Sekadau-Rawak dan mengamankan peralatan  yang digunakan untuk menambang emas.

Aksi penggerebekan ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) sore di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu.

Berbekal laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di sungai, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

“Anggota mendengar suara mesin dompeng saat berada di sekitar Jalan Selintah–Empaong. Kami langsung lakukan penyisiran dengan perahu mesin hingga menemukan titik aktivitas tambang ilegal sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolsek Sekadau Hulu, Iptu Agustam, Jumat (4/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu rakit lengkap dengan peralatan tambang ilegal.

Para pelaku berhasil melarikan diri lebih dulu, namun peralatan seperti selang spiral, paralon, kain kian, dan karet pambel diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, satu unit mesin dompeng langsung dilumpuhkan di tempat guna mencegah penggunaan kembali.

Ditambahkan, menegaskan aparat tidak akan mentolerir aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas ini juga membuat air Sungai Sekadau menjadi keruh, padahal masih digunakan warga untuk keperluan harian seperti mencuci, mandi, dan memasak.

“Kami bertindak bukan hanya atas nama hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Sungai adalah adalah sumber air warga,” tegasnya.

Meski sempat menghadapi tantangan berupa medan berat dan arus sungai yang dangkal hingga menyebabkan kerusakan perahu, tim tetap berhasil menuntaskan operasi dan membawa barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.

Sejauh ini, identitas pelaku masih didalami. Polisi tengah menelusuri pemilik mesin dan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur sanksi bagi kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Sebelumnya, sinergi lintas pihak di wilayah Sekadau juga telah dilakukan. Aparat desa, TNI, dan Polri memasang spanduk larangan PETI di sejumlah titik untuk memberikan peringatan keras kepada warga.

“Langkah ini adalah bagian dari gerakan bersama menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Tidak ada ruang bagi tambang ilegal di wilayah hukum kami,” tutupnya. [red].

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETISekadau HuluSungai Selintah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

5 jam lalu

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Peringati 25 Tahun Imamat P. Paulus Jasmin, Pemkab Sekadau Janjikan Pembangunan Gereja Tebelian Mangkang

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang