Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Get di Sekadau
HukumSekadau

Polres Sekadau Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Get di Sekadau

Last updated: 04/03/2025 17:09
04/03/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Kapolres Sekadau AKBP Dr I Nyoman Sudama didampingi sejumlah PJU saat melaksanakan konferensi pers, terkait Arisan Get [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Polres Sekadau resmi menetapkan 7 orang tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan berkedok Arisan Get yang telah merugikan banyak masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama dalam konferensi pers, digelar pada Selasa (4/3/2025).

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, didampingi Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi menegaskan penetapan tersangka, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang cukup, serta hasil pemeriksaan ahli.

“Hari ini kami resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Selain itu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menambahkan ketujuh tersangka berinisial MB, WA, HS, IE, AM, SS, dan SP. Mereka saat ini telah ditahan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, terkait jumlah kerugian yang dialami para korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

“Kami masih terus menelusuri aset milik para tersangka. Namun, untuk saat ini, kami lebih dulu fokus pada proses pidananya,” jelas Iptu Kuswiyanto.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kasus ini terus kami kembangkan agar seluruh aspek hukum dapat diproses dengan maksimal,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:arisan getPenipuanPolres sekadautujug tersangka ditetapkan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

KDM dan Polda Jabar Jemput 12 Perempuan Korban TPPO di Sikka NTT

33 menit lalu

Tabrakan Mobil dan Motor di Desa Peniti, Satu Pengendara Luka Berat

22/02/2026

Terduga Pencuri Lompat ke Sungai Kapuas, Polisi Amankan di Pontianak Barat

22/02/2026

Ini Pesan Aron, Saat Lantik Pengurus DAD Kecamatan se Kabupaten Sekadau

20/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang