Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Get di Sekadau
HukumSekadau

Polres Sekadau Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Get di Sekadau

Last updated: 04/03/2025 17:09
04/03/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Kapolres Sekadau AKBP Dr I Nyoman Sudama didampingi sejumlah PJU saat melaksanakan konferensi pers, terkait Arisan Get [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Polres Sekadau resmi menetapkan 7 orang tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan berkedok Arisan Get yang telah merugikan banyak masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama dalam konferensi pers, digelar pada Selasa (4/3/2025).

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, didampingi Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi menegaskan penetapan tersangka, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang cukup, serta hasil pemeriksaan ahli.

“Hari ini kami resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Selain itu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menambahkan ketujuh tersangka berinisial MB, WA, HS, IE, AM, SS, dan SP. Mereka saat ini telah ditahan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, terkait jumlah kerugian yang dialami para korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

“Kami masih terus menelusuri aset milik para tersangka. Namun, untuk saat ini, kami lebih dulu fokus pada proses pidananya,” jelas Iptu Kuswiyanto.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kasus ini terus kami kembangkan agar seluruh aspek hukum dapat diproses dengan maksimal,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:arisan getPenipuanPolres sekadautujug tersangka ditetapkan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

15 jam lalu

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

14 jam lalu

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

14 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

14 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang