Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Get di Sekadau
HukumSekadau

Polres Sekadau Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Get di Sekadau

Last updated: 04/03/2025 17:09
04/03/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Kapolres Sekadau AKBP Dr I Nyoman Sudama didampingi sejumlah PJU saat melaksanakan konferensi pers, terkait Arisan Get [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Polres Sekadau resmi menetapkan 7 orang tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan berkedok Arisan Get yang telah merugikan banyak masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama dalam konferensi pers, digelar pada Selasa (4/3/2025).

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, didampingi Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi menegaskan penetapan tersangka, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang cukup, serta hasil pemeriksaan ahli.

“Hari ini kami resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Selain itu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menambahkan ketujuh tersangka berinisial MB, WA, HS, IE, AM, SS, dan SP. Mereka saat ini telah ditahan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, terkait jumlah kerugian yang dialami para korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

“Kami masih terus menelusuri aset milik para tersangka. Namun, untuk saat ini, kami lebih dulu fokus pada proses pidananya,” jelas Iptu Kuswiyanto.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kasus ini terus kami kembangkan agar seluruh aspek hukum dapat diproses dengan maksimal,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:arisan getPenipuanPolres sekadautujug tersangka ditetapkan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Kantor Navigasi Pontianak Digeledah, Kejati Kalbar Serius Kejar Aktor Dugaan Korupsi

10 jam lalu

Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka

23/12/2025

Integrasi Layanan Primer Diluncurkan Bersamaan Peresmian Puskesmas Simpang Empat Kayu Lapis

22/12/2025

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang