Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Curi Bahan Material, 2 Warga Desa Kapur, Kubu Raya Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Curi Bahan Material, 2 Warga Desa Kapur, Kubu Raya Ditangkap Polisi

Last updated: 04/09/2024 00:14
03/09/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka pencurian bahan material yang tertangkap basah mencuri bahan material [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua warga terduga pelaku berinisial AS (24) dan SA (20), keduanya warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya hanya pasrah saat ditangkap petugas, pada Sabtu (31/8/2024).

Saat ditangkap keduanya, baru saja melakukan pencurian barang material di sebuah komplek perumahan, berlokasi pada Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah warga setempat melaporkannya ke Polsek Sungai Raya atas ulah kedua tersangka.

Tak lama, petugas Satreskrim Unit Polsek Sungai Raya tiba di lokasi dan langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah yang curi mereka.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak dua karung bahan material, berupa potongan seng metal dan baja ringan.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto

melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan tindak pidana pencurian tersebut.

“Ya, benar. Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24) dan SA (20), kedua pria ini warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya,”terangnya, Selasa (3/9/2024) pagi.

“Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehapan rumah miliknya. Dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-,” jelasnya.

Ditegaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangaka tindak pidana pencurian.

” Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”tegasnya. [r**]

Penulis : Humas_cpt_ltr
Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.com)

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Curi bahan materialPolsek Sungai Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang