Berkas Perkara Perampasan HP di SPBU Sungai Kakap Dilimpahkan ke Kejaksaan

FOTO : Saat JPU menerima tahap II berkas perampasan HP wartawan di SPBU Kakap (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/MK

PONTIANAK – radarkalbar.com

BERKAS perkara perampasan handphone (HP) millik salah seorang wartawan di SPBU.6478321 di Pal 13, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap pada 30 April 2022 lalu sudah dinyatakan lengkap atau P – 21, pada Rabu (3/8/2022).

Proses perkara ini, cukup panjang. Tersangka FSI, sebelumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Kubu Raya. Namun, akhirnya gugatan itu, ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin (4/7/ 2022).

“Berkas perkara dinyatakan lengkap/ P.21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah. Tersangka perampasan HP yakni FSl dan barang bukti (BB), dilimpahkan penyidik Polsek Sungai Kakap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mempawah, ” ungkap Kapolsek Sungai Kakap, AKP Suyitno, SH, MH.

Terpisah, wartawan korban Perampasan HP tersebut, Ismail Djayusman kepada sejumlah wartawan pada Rabu (3/8/2022) mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kineja aparat penegak hukum, sehingga kasus ini bisa berlanjut dan akan disidangkan,

“Saya berharap kasus ini diproses seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku tampa adanya intervensi dari pihak manapun. Sehingga proses penegakkan hukum sesuai prosedur,” harapnya.
Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version