Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri
Nasional

SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

Last updated: 04/04/2025 10:39
03/04/2025
Nasional
Share

FOTO : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk wartawan asing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan bentuk layanan dan perlindungan yang disiapkan bagi mereka yang bertugas di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meluruskan kabar yang beredar terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

“Perpol ini bukan alat pembatasan, melainkan wujud perhatian dan kesiapsiagaan kami terhadap keselamatan jurnalis asing yang bekerja di Indonesia,” ujar Irjen Sandi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Di dalamnya, SKK disebut sebagai dokumen yang dapat diterbitkan jika diminta oleh penjamin dari jurnalis asing bukan oleh jurnalisnya langsung dan bukan pula syarat mutlak untuk bekerja.

“Tidak ada kata ‘wajib’ dalam aturan itu. SKK hanya diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia sepanjang mematuhi hukum,” tegas Irjen Sandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SKK dirancang sebagai alat bantu perlindungan, terutama jika jurnalis asing bertugas di daerah yang berpotensi konflik.

Dalam kondisi demikian, penjamin dapat mengajukan SKK ke Polri demi memastikan jurnalis tersebut mendapat pendampingan atau pengamanan yang diperlukan.

“Yang berkomunikasi dengan Polri adalah penjamin, bukan langsung si wartawan asing. Jadi ini soal prosedur dan kesiapsiagaan, bukan pembatasan,” tandasnya.

Melalui penjelasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal penerapan SKK bagi wartawan asing. “Tujuan kami adalah menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menjalankan profesinya di Indonesia, termasuk rekan-rekan jurnalis dari luar negeri,” tutupnya. [red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PolriSKKwartawan asing
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Brigjen Pardosi Tuai Apresiasi dari Tokoh Papua

11/07/2025

Perkuat Nasionalisme, MPR RI dan LDII Sepakati Kembali Gelar Sekolah Virtual Kebangsaan

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Komjen Winarto Sandang Bintang Tiga

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang