Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Ungkap Kasus Narkoba di Hari Terakhir Operasi Pekat
Landak

Ungkap Kasus Narkoba di Hari Terakhir Operasi Pekat

Last updated: 04/04/2024 04:34
03/04/2024
Landak
Share

FOTO : tersangka ES alias ALG [ist]

LANDAK – radarkalbar.com

HARI terakhir operasi Pekat Kapuas 2024, pada Rabu (3/4/2024) Tim Satres Narkoba Polres Landak sukses menangkap seorang pria berinisial ES alias ALG.

Pria ini ditangkap petugas, setelah adanya laporan masyarakat menyebutkan tersangka ES, sering menjual narkoba jenis shabu.

Tak pelak, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan benar, akhirnya tersangka ES, yang beralamat di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang ini ditangkap polisi.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersanga ES yakni 1 plastik berklip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 HP merk Vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim 2, 1 dompet warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 sendok terbuat potongan pipet.

“Tersangka ES alias ALG dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. [HH/red]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak
7 jam lalu
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

18/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Pemuda Asal Enggadai Diringkus Polsek Meliau

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang