Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IPAL Lindi TPA Sampah
Hukum

Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IPAL Lindi TPA Sampah

Last updated: 06/03/2023 00:36
03/03/2023
Hukum
Share

POTO : Kajari Kota Pontianak saat melaksanakan press release terkait penetapan dua tersangka pembangunan IPAL Lindi TPA Sampah (Ist)

Pewarta/editor : Humas Kejari Pontianak/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 orang tersangka terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TBB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 01/O.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Kemudian tersangka E, selaku pelaksana pekerjaan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 02/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto dalam press release yang digelar pada Jumat (3/3/2023).

Menurut Yulius Sigit Kristanto mengatakan perkara tipikor ini TA 2020 dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di-addendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. Namun, hingga berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

“Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah Lindi tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB. Namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah),” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari Pontianakpenetapan tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

6 jam lalu

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

20 jam lalu

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang