FOTO : Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN BKPSDM Sanggau, Paulina (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menegaskan disiplin ASN dengan memberikan sanksi kepada delapan pegawai selama tahun 2025.
Langkah tegas ini mencakup penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, mengatakan, tindakan disiplin diberikan karena para ASN melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari meninggalkan tempat tugas terlalu lama, bertindak di luar kewenangan, hingga kasus korupsi.
“Sepanjang tahun 2025, BKPSDM telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan ASN di lingkungan Pemkab Sanggau,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Rinciannya, dua ASN melakukan pelanggaran berat, dua pelanggaran sedang, dan empat pelanggaran ringan. Salah satunya adalah Kepala Bidang di salah satu dinas, yang pangkatnya diturunkan dari IV/a menjadi III/d.
Selain itu, dua CPNS yang mengundurkan diri tetap dikenai pemberhentian dengan tidak hormat karena statusnya sudah CPNS.
Paulina menekankan, penegakan disiplin ASN bukan sekadar prosedur administratif, tetapi upaya menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi.
” Kita berharap langkah tegas ini dapat meminimalisir pelanggaran yang merugikan pemerintah dan masyarakat, ” cetusnya. (RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com




