Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Tahun 2025 Delapan ASN di Sanggau Diberi Sanksi, Termasuk Seorang Kabid, Apa Salahnya Ya?
Kalbar

Tahun 2025 Delapan ASN di Sanggau Diberi Sanksi, Termasuk Seorang Kabid, Apa Salahnya Ya?

Last updated: 04/02/2026 00:05
03/02/2026
Kalbar
Share

FOTO : Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN BKPSDM Sanggau, Paulina (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menegaskan disiplin ASN dengan memberikan sanksi kepada delapan pegawai selama tahun 2025.

Langkah tegas ini mencakup penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, mengatakan, tindakan disiplin diberikan karena para ASN melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari meninggalkan tempat tugas terlalu lama, bertindak di luar kewenangan, hingga kasus korupsi.

“Sepanjang tahun 2025, BKPSDM telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan ASN di lingkungan Pemkab Sanggau,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Rinciannya, dua ASN melakukan pelanggaran berat, dua pelanggaran sedang, dan empat pelanggaran ringan. Salah satunya adalah Kepala Bidang di salah satu dinas, yang pangkatnya diturunkan dari IV/a menjadi III/d.

Selain itu, dua CPNS yang mengundurkan diri tetap dikenai pemberhentian dengan tidak hormat karena statusnya sudah CPNS.

Paulina menekankan, penegakan disiplin ASN bukan sekadar prosedur administratif, tetapi upaya menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi.

” Kita berharap langkah tegas ini dapat meminimalisir pelanggaran yang merugikan pemerintah dan masyarakat, ” cetusnya. (RED)

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BKPSDM SanggauKena sanksisanksi ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

23 jam lalu

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026

Krisis Air Bersih Meluas di Mempawah dan Bengkayang, Warga Terpaksa Antre

29/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang