Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Gagalkan Penyelundupan Dua Mobil asal Malaysia


Sanggau, radar-kalbar.com- Dua mobil jenis sedan berhasil diamankan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia sektor barat Provinsi Kalbar,Yonif  Raider 641 Beruang, pada Sabtu.

Dua kendaraan tersebut diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur perkebunan sawit PT. BJI di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Upaya penggagalan kendaraan ilegal ini dilakukan Satgas Pamtas bersama dengan personel BAIS TNI, SGI dan personel Koramil 1202-09/Jagoi Babang. Yang dipimpin Wadansatgas Yonif Raider 641/Bru, Mayor Inf Dede Andriana.

Adapun kedua unit mobil asal Malaysia tersebut adalah 1 unit Toyota Vios 2007 dengan nomor polisi QS 9255 D dan 1 unit mobil Toyota Altis 2013 dengan plat Malaysia nomor QAD 9986.

Dansatgas Pamtas Yonif 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono saat menggelar press release, menjelaskan kronologi kejadian, bermula Wadansatgas yang menerima informasi dari BAIS TNI bahwa akan ada dua mobil yang masuk melalui jalur tikus di kebun sawit PT. BJI. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan membentuk tiga tim untuk melaksanakan pengamanan.

Tim 1 terdiri empat personel dipimpin Lettu Inf Rio Bayu melakukan pengintaian di jalur perkebunan sawit PT. BJI. Untuk tim 2 terdiri enam personel dipimpin Kapten Inf Mifthakhul melakukan penutupan jalan pelolosan di jalur perkebunan sawit PT. BJI. Sedangkan tim 3 yang terdiri dari 10 personel dipimpin Mayor Inf Dede Andriana (Wadansatgas) melakukan perkuatan menuju ke Desa Jagoi Babang.

Dan memang diketahui dua mobil tersebut masuk ke wilayah Indonesia. Selanjutnya tim melaksanakan penghadangan sekira pukul 09.25 WIB kemarin dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat diamankan tim mengamankan empat orang pelaku diketahui berinisial H alias A (39) Lombok NTB, buruh sawit di Desa Tanjung, Kec. Ledo, Kab. Bengkayang. Syaiful (50) Bugis, buruh sawit di Desa Seluas, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang. Rail (25) Bulukumba, buruh di Desa Seluas, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang dan A (31) Dayak, buruh kasar di Desa Jagoi Babang, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang. Serta barang bukti dua unit mobil serta uang tunai sebesar RM 1.394 atau setara Rp. 4.879.000,-, 1 buah gunting besi, 1 buah jam tangan perempuan, 2 buah obeng, 2 buah buku kuliah dan 1 buah parang.

Selanjutnya Dansatgas menuturkan, keterangan dari pengakuan para pelaku bahwa mobil tersebut rencananya akan dijual seharga Rp. 30.000.000 per unit kepada Sdr. Donal. Dan pembayaran akan dilakukan jika kendaraan sudah sampai di gudang milik Sdr. Donal beralamat di Desa Jagoi Babang, Kec. Jagoi Babang.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku masuk Malaysia dengan menggunakan kendaraan umum dan bermalam di Malaysia pada hari Kamis (30/1) kemudian pelaku dijemput oleh Sdr. Aan, seorang WNI yang beralamat di Balai Karangan, Kab. Sanggau,” ungkap Dansatgas.

Menurut Dansatgas, para pelaku mendatangi rumah yang beralamat di Taman Lotta Villa no. 1850 Blok 1B, Kota Bau, Malaysia, kemudian melakukan penyekapan dan pengancaman terhadap pasangan suami istri dengan cara menodongkan senjata tajam. Selanjutnya para pelaku membawa lari dua unit mobil ke Indonesia melalui jalur perkebunan sawit PT. BJI.

“Setelah barang bukti dan pelaku tertangkap dan diamankan oleh Pos Kout Satgas Pamtas, kemudian pihak Polisi Malaysia dan TDM Malaysia memberikan konfirmasi kepada pihak Pamtas bahwa pelaku telah melaksanakan kegiatan kriminal pencurian, konfirmasi tersebut didapatkan dari pihak korban yang memberikan keterangan kepada Polisi Malaysia mengenai nomor plat nomor mobil yang telah dicuri, setelah dilaksanakan pengecekan terhadap mobil yang dicuri ternyata ditemukan kecocokan info plat nomor mobil yang dicuri baik dari Korban (WNA) maupun pelaku,” terang Dansatgas.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Pendam XII/Tpr.


Like it? Share with your friends!