Menyoal Oknum Anggota DPRD Mempawah Terbelit Kasus Karhutla, Sejumlah Pihak Pertanyakan Sanksi Partai dan Kelanjutan Proses Hukumnya

FOTO : Ketua Kalbar Geshindo, Khairul Saleh [ ist ]

Ulasan utama berita : 

  • Kasus Pembakaran Lahan: Oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial Choirussaib (C) bersama dua rekannya (W dan S) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Mempawah sejak pertengahan Oktober 2026.
  • ​Jerat Hukum: Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan berkas perkara saat ini sedang dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
  • ​Kecaman Publik: Masyarakat dan tokoh pemuda Kalbar menyayangkan tindakan tersangka yang dinilai tidak etis karena sempat mengunggah aktivitas pembakaran sisa kayu di lahan sawit miliknya ke media sosial di tengah perjuangan penanggulangan karhutla.
  • ​Tuntutan Sanksi Partai: Publik mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura untuk segera memberikan sanksi tegas guna menjaga integritas partai dan membuktikan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup.

Pewarta/editor : redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Gelombang desakan dari masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalir terkait kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib.

Publik kini menuntut kejelasan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, sekaligus meminta ketegasan sikap dari internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai wadah politik tempat bernaung oknum dewan tersebut.

Ketua Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Kalbar Khairul Saleh, dalam keterangann tertulisnya diterima redaksi radarkalbar.com menyebutkan berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang dirilis oleh Tim Satreskrim Polres Mempawah, legislator berinisial C tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya, yakni W dan S, atas dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.

Selain itu kata Khiarul, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak pertengahan Oktober 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kendati proses hukum di tingkat kepolisian terus bergulir dan berkas perkara sedang dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, keresahan di tengah masyarakat Kalbar belum sepenuhnya mereda. Warga menyayangkan sikap oknum wakil rakyat tersebut yang sempat mengunggah aktivitas pembakaran sisa kayu di lahan kelapa sawit miliknya ke media sosial.

Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan justru melukai rasa keadilan, terutama di saat petugas lapangan dan elemen relawan sedang berjuang keras memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di wilayah Kalbar.

“Nah, sebagai anggota dewan, yang bersangkutan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan memperlihatkan aktivitas membakar lahan dengan bangga di media sosial merupakan contoh buruk yang merusak komitmen bersama dalam penanggulangan karhutla,” tuturnya.

Ditegaskan, selain akan mengawal transparansi proses hukum di meja peradilan, masyarakat kini menyoroti langkah yang akan diambil oleh struktur kepengurusan Partai Hanura. Selama ini, Partai Hanura di wilayah Kalimantan Barat dikenal memiliki rekam jejak sebagai partai yang kadernya konsisten memprioritaskan kepentingan masyarakat luas serta peka terhadap isu-isu lingkungan hidup.

“Keberadaan oknum yang berperilaku sebaliknya dinilai berpotensi mencoreng citra positif dan integritas yang telah lama dibangun oleh kader-kader Hanura lainnya di daerah,” timpalnya.

Publik kata Khairul berharap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura segera mengambil langkah organisatoris yang konkret. Pemberian sanksi tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga muruah partai sekaligus membuktikan kepada konstituen bahwa partai tidak memberikan toleransi atau ruang bagi kadernya yang melanggar hukum, terlebih dalam persoalan karhutla yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Proses hukum yang transparan dan tindakan disiplin yang tegas dari partai politik diharapkan dapat menjadi preseden penting, agar tidak ada lagi pejabat publik atau figur otoritas di Kalimantan Barat yang meremehkan dampak buruk pembakaran lahan bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. [ red ]

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

 

 

HAK JAWAB & KOREKSI :
‎
‎Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
‎
‎PERINGATAN HAK CIPTA :
‎
‎Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.
‎

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version