Spesialis Bobol Sekolah dan Kantor Desa di Landak, Ditangkap Polisi


POTO : tersangka LA (tak pakai baju, red) Sat diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ngabang dan Tim Reskrim Polres Landak (Ist)

Pewarta/sumber : Tim liputan/MK

NGABANG – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial LA (42) warga Desa Angan Tembawang, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Ngabang dan Tim Reskrim Polres Landak.

Pria ini diamankan, karena disangkakan melakukan tindak pidana pencurian di Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Jelimpo, SD Negeri 09 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara Kecamatan Jelimpo.

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto dan Aipda Samsul Efendi menuturkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan Kepala Sekolah SD Negeri 09 Jelimpo, Mariana Nineng pada Kamis (29/9/2022).

Kejadian ini diperkirakan pada (27/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah Kepala sekolah tersebut mendapatkan dari Noumi dimana kondisi ruang guru dalam keadaan acak-acakan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa barang yang hilang.

“Berbekal dari laporan Unit Reskrim Polsek Ngabang dibantu tim Reskrim Polres Landak akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengecek CCTV yang ada di SD 09 Jelimpo, ”jelasnya Aipda Sugianto.

Menurut Sugianto, setelah mengantongi ciri-ciri terduga, Unit Reskrim Polsek Ngabang dibantu tim Reskrim Polres Landak bergerak ke kost-kos-an yang berada di Dusun Tubang Raeng.

Dan akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial LA, serta ditemukan beberapa barang bukti kejahatan di kamar kos tersebut.

Setelah dilaksanakan pengembangan, ternyata diketahui terduga LA sudah sering melakukan pembobolan sekolah dan kantor pemerintah seperti di SD 01 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara.

Pengungkapan itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari SD 09 Jelimpo masing-masing 1 unit laptop merk Asus, tabung gas 3 kilogram, 1 buah tas proyektor.

Selain itu, diamankan juga barang bukti dicuri tersangka dari SD Negeri 01 Jelimpo masing-masing 1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit TV merk LG 32 inci, 1 buah kabel colokan listrik.

Sementara, untuk barang bukti pencurian di Kantor Desa Kayu Ara berhasil diamankan 1 unit grenda merk DCK, 1 unit mesin ketam merk Redfox, 1 unit speaker aktif merek Targa, 1 unit kamera digital merk Canon SX400IS.

“Kasus ini masih didalami. Dalam keterangannya pelaku selalu berbelit-belit. Kami masih menunggu apakah ada laporan-laporan dari sekolah, kantor atau warga masyarakat merasa kehilangan untuk melaporkan ke Polsek Ngabang,” ujarnya.

Sementara, Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon menyebutkan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Like it? Share with your friends!