FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
Pewarta/editor : Hamzah
MEMPAWAH [ radarkalbar.com ] – Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan berbagai kalangan.
Selain menu makanan yang sebelumnya sempat menuai protes, warga juga mempertanyakan legalitas lokasi operasional dapur tersebut yang diduga tidak sesuai dengan alamat dalam dokumen perizinan.
Di sisi lain, fasilitas tersebut juga disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Hal tersebut disampaikan salah seorang warga, Rudi, kepada awak media pada Minggu (2/8/2026).
Menurut Rudi, masyarakat pada dasarnya mendukung program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah. Namun, ia menilai seluruh pelaksanaan program tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan standar kelayakan yang berlaku.
“Sebagai warga, kami mendukung program pemerintah selama aturan dan ketentuan yang berlaku dijalankan dengan baik. Namun, apabila aturan tersebut tidak dipenuhi, tentu kami sebagai masyarakat berhak mempertanyakan bahkan menolak apabila berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.
Rudi menilai operasional SPPG Sungai Bakau Kecil Dua tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Menurutnya, dokumen perizinan mencantumkan alamat di Desa Sungai Bakau Kecil Dua. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dapur tersebut beroperasi di RT 01 RW 01 Desa Parit Banjar, yang merupakan desa berbeda meskipun masih berada dalam kecamatan yang sama.\
“Dalam dokumen perizinan tertulis berada di Desa Sungai Bakau Kecil Dua, tetapi faktanya beroperasi di Desa Parit Banjar. Meskipun masih satu kecamatan, secara administrasi pemerintahan kedua desa tersebut berbeda,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Rudi juga menyoroti belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia mengaku menemukan saluran limbah yang dialirkan melalui pipa menuju lahan kosong milik warga.
“Sejauh yang kami ketahui, belum ada IPAL. Limbah dialirkan melalui pipa ke tanah kosong milik warga. Selain menimbulkan bau, kondisi itu dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Rudi meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi maupun sarana pengelolaan limbah. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, operasional dapur sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Sementara, terpisah menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG, Hasanul Bukhari, membenarkan bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen perizinan masih berada di Desa Sungai Bakau Kecil Dua. Namun, ia mengatakan pihaknya telah mengajukan perubahan alamat sesuai lokasi operasional saat ini di Desa Parit Banjar.
“Memang benar, alamat dalam izin masih di Desa Sungai Bakau Kecil Dua. Namun, kami sudah mengajukan perubahan karena sekarang kami beroperasi di RT 01 RW 01 Desa Parit Banjar. Proses administrasinya masih berjalan karena berkaitan dengan instansi di pusat,” jelas Hasanul.
Terkait pengelolaan limbah, Hasanul mengakui bahwa hingga saat ini fasilitas IPAL belum tersedia. Namun, ia membantah apabila pembuangan limbah dilakukan tanpa seizin pemilik lahan.
Menurutnya, pengurusan tersebut dilakukan oleh pemilik usaha katering, Rifqi, selaku pemilik ID SPPG YPSWSGCQ atas nama Rifqi Catering.
“Untuk urusan pembuangan limbah kemarin diurus oleh Bang Rifqi. Informasinya, sudah meminta izin kepada pemilik tanah. Bahkan, menurut yang saya dengar, Kepala Desa juga menyarankan agar aliran limbah dialirkan ke lahan kosong milik warga,” ungkapnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pemilik Rifqi Catering hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan.
Di sisi lain, Kepala Desa Parit Banjar, Marlito membenarkan dapur SPPG tersebut belum mengantongi izin administrasi untuk beroperasi di wilayah Desa Parit Banjar.
Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya memberikan izin pembuangan limbah ke lahan kosong milik warga.
“Mereka memang belum mengantongi izin administrasi untuk beroperasi di Desa Parit Banjar. Terkait tudingan bahwa saya memberikan izin mengalirkan limbah ke tanah kosong milik warga, itu tidak benar dan merupakan fitnah. Tidak mungkin saya membenarkan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, serta merugikan masyarakat,” tegas Marlito.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait legalitas operasional SPPG tersebut maupun hasil pemeriksaan atas dugaan belum tersedianya fasilitas IPAL di lokasi. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
PERINGATAN HAK CIPTA :
Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.
