Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Diduga Korupsi Rp 700 Juta Lebih, Oknum Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Ditangkap Jaksa
Sanggau

Diduga Korupsi Rp 700 Juta Lebih, Oknum Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Ditangkap Jaksa

Last updated: 03/06/2022 01:32
02/06/2022
Sanggau
Share

FOTO : Tersangka YJK Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong saat digiring petugas Cabjari Sanggau di Entikong menuju mobil tahanan (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com 

OKNUM YJK Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau terlihat tertunduk lesu, dengan mengenakan rompi warna merah muda dan tangan diborgol. Kemudian dibawah pengawalan petugas, berjalan lemas menuju mobil berwarna merah maron, pada Kamis (2/6/2022).

Mahfum saja, oknum YJK ini, baru usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Cabjari. Lantas ditetapkan sebagai tersangka, kemudian akan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas II Sanggau, selama 20 hari kedepan.

Oknum YJK ini terbelit dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021.

Diketahui, Rusunawa ini dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017, terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

” Penahanan terhadap yang bersangkutan ini, setelah Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong menemukan beberapa bukti permulaan. Kemudian penahanan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan tersangka kepada “YJK, ”ungkap Kacabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto dalam siaran persnya diterima awak media.

Ditegaskan, hal ini berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka kepada “YJK”.

“Selaku Plt. Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021. sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 711.500.000,” beber nya.

Menurut Kacabjari, atas perbuatannya, tersangka “YJK” disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, tersangka “YJK” dilakukan penahanan rumah tahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari  sejak tanggal 02 Juni 2022 hingga  21 Juni 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:EntikongPlt Kepala RusunawaSanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang