Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Ratusan WBP Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Hari Raya
Sambas

Ratusan WBP Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Hari Raya

Last updated: 03/05/2022 22:44
02/05/2022
Sambas
Share

FOTO : Kepala Rutan Kelas II B Sambas saat memimpin apel pemberitaan remisi khusus hari raya kepada WBP (Ist)

SAMBAS – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 257 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sambas patut berbahagia, pada Senin (2/5/2022).

Pasalnya, mereka menerima potongan masa tahanan menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Tahun 2022 atau dikenal dengan remisi khusus (RK) hari besar keagamaan.

Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif.

Diketahui, untuk remisi khusus I bagi narapidana pada umumnya, setelah mendapatkan remisi yang bersangkutan masih berada didalam. Sedangkan untuk remisi khusus II setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung bebas.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono, setelah melaksanakan sholat idul fitri berlangsung  di lapangan dalam Rutan Kelas II B tersebut.

Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan pemberian remisi pada hari raya Idul Fitri merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang narapidana tunjukkan ketika menjalani pidana dalam Rutan/Lapas/LPKA.

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana bisa segera kembali ke tengah masyarakat. Tujuan Reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana, ”ungkapnya.

Diterangkan, untuk Rutan Kelas II B Sambas pengusulan remisi sebanyak 257 orang narapidana dan semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi khusus hari raya tersebut.

“Kita usulkan sebanyak  257, disetujui semuanya dan SK-nya sudah turun sama sebanyak itu,”jelasnya.

Ditambahkan, remisi yang diusulkan selain WNI juga ada WNA. Untuk WNI sebanyak 255 orang dan WNA sebanyak 2 orang.

” Yang diusulkan ini sudah memenuhi persyaratan menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan, ”tuturnya.

Ia berpesan kepada semua warga binaan yang berada di dalam Rutan Kelas II B Sambas agar terus mengikuti tata tertib yang ada.

“Hindari pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri,” pesannya. (Red**/UR/MK)

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rutan Kelas II BSambasWBP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

10/03/2026

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

10/03/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang