Miliki 3 Paket Sabu, Warga Meliau Ditangkap Petugas Polsek Tayan


POTO : Tersangka T warga Meliau Hilir yang diamankan Polsek Tayan Hilir (ist).

radarkalbar.com, TAYAN HILIR -Petugas Polsek Tayan Hilir mengamankan seorang pria berinisial T, beralamat di Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau, Kamis (1/4/2021) sekira jam 15.30 WIB.


Tersangka T diamankan petugas, karena kedapatam memiliki 3 (bungkus paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis Sabu – sabu.


Penangkapan terhadap T ini, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Tri Jimianto S.H bersama Kanit Intel Aipda Rohibi, sebelumnya mendapatkan perintah dari Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Kuswanto SH.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula pada Kamis (1/2021) sekira jam 15.30 Wib Kanit Reskrim Aipda Tri Jimianto, SH mendapatkan informasi dari masyarakat menyebutkan ada aktifitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Piasak, Desa Pedalaman.

Tak pakai lama, menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tayan Hilir Iptu Suwanto, SH untuk memohon petunjuk.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Aipda Rohibi dan 2 orang personil untuk melakukan penyelidikan.  Kemudian meluncur menuju ke Dusun Piasak. Dan sekira jam 16.00 WIB, tepatnya didepan Alfamart, tim melakukan   pantauan.

Tak lama berselang, Kanit Reskrim Tri Jimianto kembali menerima informasi dari masyarakat menhebutkan terduga pelaku  mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F warna kombinasi putih biru melajubdari arah Dusun Embaloh menuju ke Dusun Piasak.

Sekira jam 16.45 WIB terduga pelaku melintas. Takut burunanya kabur petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dan berhasil memberhentikan di jalan raya Trans Kalimantan Dusun Piasak.

Selanjutnya petugas  mengamankan serta melakukan pemeriksaan badan dan tas yang dibawa terduga pelaku,  terhadap tas pelaku dibuka dan dengan disaksikan kedua saksi mendapati botol suplemen makanan merk IMBOOST warna kombinasi putih kuning dan ungu yang berisikan 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu.

“Terhadap pemeriksaan barang yang diduga sabu-sabu tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya dan disaksikan oleh saksi-saksi. Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan, selain mengamankan 3 paket Sabu-sabu, petugas juga mengamanjan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah Pipet warna bening lis merah, 1 buah Korek Api Gas Merk Tokai warna Ungu, 1 buah Handphone Merk Oppo F9 warna biru hitam, 1 buah Handphone merk Nokia model RM 1134 warna biru, 1 buah botol bekas suplemen makanan merk Imboost warna kombinasi kuning, putih dan ungu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang merk Top Quality 5×3, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik klip bening ukuran kecil 4×6, 1 buah plastik klip warna bening kosong,
1 buah tas selempang warna biru merk Buffback, 1 buah tas gendong warna hitam merk Sky Walkgear, 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F KB 4017 QS  dan uang tunai sebesar Rp. 468.000,-.

” Tersangka T dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.












Pewarta : Tim liputan.
Editor     : Sery Tayan.


.


Like it? Share with your friends!