Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > PT MDP Rumahkan 35 Karyawannya, Yodi : Dewan Akan Panggil Manajemen
Sekadau

PT MDP Rumahkan 35 Karyawannya, Yodi : Dewan Akan Panggil Manajemen

Last updated: 02/03/2021 21:58
02/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Yodi Setiawan (Ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Berdalih karena pandemi Covid -19, manajemen PT Multi Duta Putra (PT MDP) merumahkan karyawannya sebanyak 35 orang.

Parahnya, karyawan yang dirumahkan ini tidak menerima gaji pokok berikut Tunjangan Hari Raya (THR)

Sesuai aturan perusahaan boleh merumahkan karyawan, jika perusahaan tersebut sedang pailit alias tidak beroperasi secara normal. Namun sesuai aturan perusahaan harus membayar gaji pokok karyawannya.

Hal ini tidak dilakukan oleh PT MDP perusahan yang bergerak di bidang perkebunan ini.

“Mulai awal tahun 2020 perusahaan tersebut merumahkan karyawannya. Namun perusahaan ini tidak membayar sepeserpun gaji pokok, sesuai aturan yang berlaku,” beber Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, kepada media ini, Selasa (2/3/2021).

Menurut Yodi, perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak karyawan meskipun mereka di rumahkan, karena dengan dalih apapun tanggungjawab perusahaan tetap harus tetap dilaksanakan.

Yodi juga memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT MDP untuk mengklarifikasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kita sangat prihatin. Dimasa pandemi ini masyarakat malah semakin disulitkan,” kesalnya.

Di konfirmasi dengan salah satu karyawan yang namanya enggan dipublikasi mengaku, dirumahkan sejak bulan Oktober 2020. Dan sejak itu dirinya tidak pernah mendapatkan gaji sepeserpun dari perusahaan tersebut.

“Bukan hanya gaji, bahkan THR tahun 2020 juga tidak di bayar oleh perusahaan.Jadi, saat ini status kami tidak jelas, karena perusahaan tersebut juga tidak memberi kejelasan. Kalau memang PHK silahkan, asalkan status kami jangan digantung seperti ini,”ucapnya sedih.

Ia mengaku dirinya sudah pernah menanyakan status mereka ke pihak perusahaan, misalnya soal gaji yang menjadi haknya.

“Ditanya ke Askep, suruh tanya Asisten. Asisten suruh tanya HRD. Tidak ada kejelasan sampai sekarang,” ungkap kesal.

Ketika berita ini diturunkan Manajemen PT MDP belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KaryawanPT MDPSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang