Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Jaksa Tahan 2 Tersangka Pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah
Mempawah

Jaksa Tahan 2 Tersangka Pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah

Last updated: 02/10/2022 19:29
01/10/2022
Mempawah
Share

POTO : salah seorang tersangka saat digiring petugas Kejari Mempawah menuju mobil tahanan (Ist)

Pewarta : Tim liputan/MK

MEMPAWAH – radarkalbar.com

SETELAH melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi pengadaan truck skylift pada Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup Pemkab Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak, pada Kamis (29/9/2022).

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah. Kemudian HS merupakan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.

Proyek pengadaan truck skylift pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah TA 2019 bernilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Saat itu, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.

“Memang benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo pada Jumat (30/9/2022).

Ditambahkan, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS berdasarkan hasil penyidikan Kejari Mempawah yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga kita tindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Sebenarnya ada satu lagi (tersangka). Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,”jelasnya.

Terkait penahanan, Kajari Mempawah mengatakan, pertimbangannya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Atas pertimbangan tersebut. Maka kita lakukan penahanan terhadap AR dan HS. Saat ini, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari terhitung tanggal 29 September – 18 Oktober 2022 mendatang, “tegasnya.

Dijelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dugaan korupsi truck skyliftKajari MempawahKejari MempawahRutan Klas IIA Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional

12 jam lalu

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Comeback Dramatis..! F-One FC Taklukkan AMC Legend 4-2 di Derbi Anjongan Liga AMC U 35+

30/06/2025

Ancaman di Atas Kepala Siswa, Plafon Kembali Roboh di SMKN 1 Mempawah Hilir

31/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang