Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Jaksa Tahan 2 Tersangka Pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah
Mempawah

Jaksa Tahan 2 Tersangka Pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah

Last updated: 02/10/2022 19:29
01/10/2022
Mempawah
Share

POTO : salah seorang tersangka saat digiring petugas Kejari Mempawah menuju mobil tahanan (Ist)

Pewarta : Tim liputan/MK

MEMPAWAH – radarkalbar.com

SETELAH melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi pengadaan truck skylift pada Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup Pemkab Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak, pada Kamis (29/9/2022).

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah. Kemudian HS merupakan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.

Proyek pengadaan truck skylift pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah TA 2019 bernilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Saat itu, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.

“Memang benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo pada Jumat (30/9/2022).

Ditambahkan, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS berdasarkan hasil penyidikan Kejari Mempawah yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga kita tindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Sebenarnya ada satu lagi (tersangka). Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,”jelasnya.

Terkait penahanan, Kajari Mempawah mengatakan, pertimbangannya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Atas pertimbangan tersebut. Maka kita lakukan penahanan terhadap AR dan HS. Saat ini, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari terhitung tanggal 29 September – 18 Oktober 2022 mendatang, “tegasnya.

Dijelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dugaan korupsi truck skyliftKajari MempawahKejari MempawahRutan Klas IIA Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Dugaan Pencemaran PT Unicoco Mencuat, Aparat Diminta Bertindak, IKAMI Sulsel Mempawah : Masuk Kategori Darurat Lingkungan

22/04/2026

Menyoal Proyek Jalan Ruas Sungai Pinyuh – Sebadu, Anggaran Rp 17,3 Miliar untuk 500 Meter ?

20/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang