Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > GAIA Mall Digugat, Kuasa Hukum : Akal-akalan Penggugat
Pontianak

GAIA Mall Digugat, Kuasa Hukum : Akal-akalan Penggugat

Last updated: 02/08/2024 07:31
01/08/2024
Pontianak
Share

FOTO : Suparman S.H, M.H, M.Kn [ist]

Tim redaksi/r* – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polemik seputar perjanjian sewa di Foodcourt Mr Koki Indonesia, GAIA Mall Pontianak, Kalimantan Barat terus bergulir.

Bahkan, telah memasuki babak baru. Jika sebelumnya pelaku UMKM selaku korban telah melakukan pelaporan ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan atau penggelapan sesuai tanda bukti lapor NO : LP/B/165/VI/2023 yang diduga dilakukan oleh Bambang Taufik.

Bagaikan berbalas pantun. Tak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh pelaku UMKM tersebut. Akhirnya, Bambang Taufik mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terhadap beberapa orang, masing – masing :

1. Helen Laurensia selaku Manager Marketing di Bumi Gaia Mall – Kubu Raya sebagai tergugat I

2. Tan Ying Mei selaku Direktur PT Bumi Raya Ritel Indonesia sebagai tergugat II.

3. Johana sebagai turut tergugat I.

4. Budianto sebagai turut tergugat II

5. Herman Susanto sebagai turut tergugat IIII.

6. Lukman Cristo sebagai turut tergugat IV.

7. Herianto sebagai turut tergugat V.

8. Siskaria sebagai turut tergugat VI.

9. Wimpie Juwono sebagai turut tergugat VII.

10. Johan sebagai turut tergugat VIII.

Perkara tersebut tergister dengan Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2024/PN Mpw. Dimana salah satu tuntutan Bambang Taufik selaku penggugat adalah menyatakan secara hukum tergugat I dan tergugat II telah ‘’melakukan perbuatan melawan hukum”.

– Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II, untuk mengembalikan dan membayar secara lunas tunai dan seketika, atas kerugian materil sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta rupiah) kepada penggugat.

– Menyatakan terhadap turut tergugat I, IV, V, VII, dan turut tergugat VIII untuk mencabut laporan di Polda Kalimantan Barat Nomor : LP/B/165/VI/2023 dan atau Laporan di Polda Kalimantan Barat Nomor : LP/B/165/VI/2023 (diberhentikan).

– Menyatakan terhadap turut tergugat I, IV, V, VII, dan turut tergugat VIII untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada penggugat

Atas gugatan yang diajukan Bambang Taufik tersebut, kuasa hukum, turut tergugat VII, Suparman S.H.M.H, M.Kn dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi radarkalbar.com meyebutkan gugatan yang diajukan oleh Bambang Taufik atas kliennya tersebut merupakan akal-akalan untuk mengelabui hukum.

“Gugatan itu, merupakan akal-akalan penggugat. Mengapa demikian, karena klien kami merupakan korban dari penggugat. Klien kami sudah melakukan pembayaran kepada penggugat. Akan tetapi hingga saat tidak bisa menempati tempat usaha yang telah dibayar tersebut,” cetusnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GAIA Mallpenggugattergugat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

NCW dan Praktisi Hukum Tegaskan Satarudin Tak Terlibat Kasus Jembatan Timbang Siantan

27/04/2026

Kejati Kalbar Bidik Aktor Utama Korupsi CSR Napak Tilas Ketapang, Enam Saksi Diperiksa Marathon

25/04/2026

Efektivitas Timpora Kalbar Dipertanyakan, Herman Hofi : Jangan Hanya Manis di Atas Kertas

25/04/2026

Kualitas Harga Mati : LPA Kalbar Apresiasi Langkah BGN

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang