Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tangkap Pria Pengadu Domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak, Motifnya Bikin Ngeri
HukumPontianak

Polda Kalbar Tangkap Pria Pengadu Domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak, Motifnya Bikin Ngeri

Last updated: 01/06/2023 19:30
01/06/2023
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya (tengah) sampai menggelar konferensi pers (ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria pengadu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak melalui meme, yang sempat gaduh pada dunia maya baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menariknya, tersangka berinisial KA (36) ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sambas. Pria ini akan terancam dengan UU ITE.

Motifnya, ingin membuat situasi pada wilayah Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud ia bisa kabur dari penjara.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menuturkan Polda Kalbar telah menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka, karena terbukti membuat sebuah meme dengan membangun narasi merujuk ke arah SARA.

“KA membuat sebuah meme pada 23 April 2023 lalu, dengan objek Ustadz Hatoli terkaut pengobatan tradisional Ida Dayak,” ujarnya.

Menurut Petit, pada meme itu KA menuliskan pengobatan tersebut, Ida Dayak menggunakan minyak yang mengandung babi.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur PS mengatakan pada 25 April 2023 lalu, Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustadz Hatoli, yang menjadi objek meme sasaran pelaku.

“Setelah kami melakukan pendalaman. Ternyata, pelaku adalah KA merupakan seorang narapidana pada Rutan Sambas dengan beberapa kasus,” jelasnya.

Beberapa kasus membelit tersangka KA tersebut masing-masing narkoba, pencabulan, manipulasi data ITE, dan penipuan dengan penggelapan, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Bahkan KA, telah mengiming-imingi sejumlah uang yang cukup besar kepada rekan-rekannya, agar mengakui perbuatan yang ia lakukan.

“Memang ada beberapa trik yang oleh tersangka KA untuk menghindar dari kasus ini. Bahkan, sempat menghubungi temannya dan memberikan uang sebesar Rp 15 juta. Tetapi temannya tidak menyetujui hal tersebut,” beber Sardo.

Saat bereaksi, tersangka KA menggunakan sebuah handphone. Kemudian meme ini disebarkan pada facebook. (SrY)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MemeRutsan Kelas II B SambasWBP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang