Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bobol Rumah Kosong di Siang Bolong, Pria Ponbar, Dibekuk Saat Bersembunyi di Kos
HukumKubu Raya

Bobol Rumah Kosong di Siang Bolong, Pria Ponbar, Dibekuk Saat Bersembunyi di Kos

Last updated: 02/05/2025 00:19
01/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka YA yang diamankan tim Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Seorang pria berinisial YA (22), warga Kecamatan Pontianak Barat (Ponbar), diciduk polisi setelah nekat membobol rumah kosong di Komplek Griya Salsa 3, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Tanpa hambatan, pelaku mengangkut sejumlah barang berharga seperti TV LCD, kompor dan tabung gas, kipas angin, lemari plastik, hingga dispenser. Semua barang curian itu dimuat menggunakan mobil pick-up sewaan.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, pada Rabu (30/4/2025).

Berdasarkan informasi dan penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

YA dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Jalan Ampera, Pontianak Kota. Seluruh barang bukti ditemukan masih berada di tangannya.

“Ketika ditangkap, pelaku menangis,” timpal Ade.

Tersangka YA, kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polres Kubu Raya mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan rumah.

“Warga disarankan menitipkan rumah kepada tetangga atau memasang sistem keamanan untuk mencegah tindak kejahatan,” pinta Ade. [ red/r]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri rumah kosongPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025
Kehadiran Universitas Terbuka di Sekadau: Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Semua Kalangan
09/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Perumahan Teluk Mulus, Aksi Pelaku Terungkap, Tikam Penghuni Rumah, Saat Kepergok Hendaknya Nyuri

18 jam lalu

Nyuri Sepeda Motor di Tayan Hulu, Dua Remaja Kena Tangkap di Landak

11/05/2025

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

10/05/2025

Lagi Asyik Dugem, Lima Pengunjung THM di Sekayam Diciduk Polisi, Amankan Sejumlah Barang Bukti

11/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang