Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bobol Rumah Kosong di Siang Bolong, Pria Ponbar, Dibekuk Saat Bersembunyi di Kos
HukumKubu Raya

Bobol Rumah Kosong di Siang Bolong, Pria Ponbar, Dibekuk Saat Bersembunyi di Kos

Last updated: 02/05/2025 00:19
01/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka YA yang diamankan tim Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Seorang pria berinisial YA (22), warga Kecamatan Pontianak Barat (Ponbar), diciduk polisi setelah nekat membobol rumah kosong di Komplek Griya Salsa 3, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Tanpa hambatan, pelaku mengangkut sejumlah barang berharga seperti TV LCD, kompor dan tabung gas, kipas angin, lemari plastik, hingga dispenser. Semua barang curian itu dimuat menggunakan mobil pick-up sewaan.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, pada Rabu (30/4/2025).

Berdasarkan informasi dan penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

YA dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Jalan Ampera, Pontianak Kota. Seluruh barang bukti ditemukan masih berada di tangannya.

“Ketika ditangkap, pelaku menangis,” timpal Ade.

Tersangka YA, kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polres Kubu Raya mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan rumah.

“Warga disarankan menitipkan rumah kepada tetangga atau memasang sistem keamanan untuk mencegah tindak kejahatan,” pinta Ade. [ red/r]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri rumah kosongPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang