FOTO : Tersangka YA yang diamankan tim Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
PONTIANAK – Seorang pria berinisial YA (22), warga Kecamatan Pontianak Barat (Ponbar), diciduk polisi setelah nekat membobol rumah kosong di Komplek Griya Salsa 3, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Tanpa hambatan, pelaku mengangkut sejumlah barang berharga seperti TV LCD, kompor dan tabung gas, kipas angin, lemari plastik, hingga dispenser. Semua barang curian itu dimuat menggunakan mobil pick-up sewaan.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, pada Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan informasi dan penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
YA dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Jalan Ampera, Pontianak Kota. Seluruh barang bukti ditemukan masih berada di tangannya.
“Ketika ditangkap, pelaku menangis,” timpal Ade.
Tersangka YA, kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polres Kubu Raya mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan rumah.
“Warga disarankan menitipkan rumah kepada tetangga atau memasang sistem keamanan untuk mencegah tindak kejahatan,” pinta Ade. [ red/r]
editor : Herman MD