Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Perkosa Wanita Setengah Baya di Kebun Karet, Pria di Kapuas Hulu Ini Ditangkap Polisi
HukumKapuas Hulu

Perkosa Wanita Setengah Baya di Kebun Karet, Pria di Kapuas Hulu Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 02/04/2023 00:28
01/04/2023
Hukum Kapuas Hulu
Share

POTO : tersangka pemerkosa (tengah duduk) saat diamankan tim Reskrim Polres Kapuas Hulu (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

KAPUAS HULU – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria berinisial FH (47) beralamat di Desa Padua Mendalam, Putussibau Utara, Kapuas Hulu hanya bisa pasrah saat diamankan tim Reskrim Polres Kapuas Hulu.

Pria Ini disangkakan melakukan perkosaan terhadap seorang wanita setengah baya (STW) berinisial H (63).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengungkapkan pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara. Saat diamankan tersangka FH berada di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.

AKP Joni menyampaikan kejadian itu bermula, pada Senin (14/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka FH dan korban H asyik minum minuman keras jenis arak di rumah Lahe, yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya.

Lantas, karena korban H dalam keadaan mabuk. Maka tersangka FH mengatakan kepada Lahe akan mengantar korban pulang ke rumahnya.

Namun, tersangka FH bukannya mengantarkan korban H pulang ke rumahnya. Akan tetapi memapah korban ke areal kebun karet. Kemudian, sesampainya di kebun karet, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali.

“Saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.

Ditambahkan, mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim Polres Kapuas Hulu bergerak cepat mengamankan tersangka FH, guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. Nah, untuk tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapuas huluPerkosaPutussibautim Reskrim Polres Kapuas Hulu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang