Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > 40 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengendara Ojol
HukumKubu Raya

40 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengendara Ojol

Last updated: 02/04/2023 04:16
01/04/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : pelaku pembunuhan pengendara ojol, Supriyono memperagakan salah satu adegan saat menghabisi korban Ahmad Faisal (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

TAK KURANG 40 adegan diperagakan Supriyono tersangka pembunuhan terhadap pengendara ojek online (ojol) Ahmad Faisal saat rekonstruksi di gelar Polres Kubu Raya pada Jumat (31/3/2023).

Saat Rekonstruksi ini pun terungkap, Supriyono telah merencanakan akan melakukan pembunuhan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tersangka telah mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Secara runut tergambar saat Rekonstruksi ini, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa sepeda motor milik korban kabur.

Rangkaian rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban pun juga hadir untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari sepeda motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

“Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan didalam tas. Ketika korban membawa dirinya ke arah tujuannya, Kemudian mengambil tindakan untuk menguasai sepeda motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir Parit. Lalu, muncul niat untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,”papar Wira.

Wira menyatakan, atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Nanti kalau sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, banyak tuduhan dan barang bukti kepada jaksa,” tegasnya.

Sementara, mertua korban, Yosi, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya karena menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya. Dia sangat kehilangan sosok pria yang baru 6 bulan di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

“Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Dan saya berterimakasih kepada pihak Polres Kubu Raya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dengan cepat,”ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:OjolPembunuhanPolres Kubu Rayarekonstruksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia

10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang