Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > 40 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengendara Ojol
HukumKubu Raya

40 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengendara Ojol

Last updated: 02/04/2023 04:16
01/04/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : pelaku pembunuhan pengendara ojol, Supriyono memperagakan salah satu adegan saat menghabisi korban Ahmad Faisal (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

TAK KURANG 40 adegan diperagakan Supriyono tersangka pembunuhan terhadap pengendara ojek online (ojol) Ahmad Faisal saat rekonstruksi di gelar Polres Kubu Raya pada Jumat (31/3/2023).

Saat Rekonstruksi ini pun terungkap, Supriyono telah merencanakan akan melakukan pembunuhan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tersangka telah mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Secara runut tergambar saat Rekonstruksi ini, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa sepeda motor milik korban kabur.

Rangkaian rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban pun juga hadir untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari sepeda motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

“Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan didalam tas. Ketika korban membawa dirinya ke arah tujuannya, Kemudian mengambil tindakan untuk menguasai sepeda motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir Parit. Lalu, muncul niat untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,”papar Wira.

Wira menyatakan, atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Nanti kalau sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, banyak tuduhan dan barang bukti kepada jaksa,” tegasnya.

Sementara, mertua korban, Yosi, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya karena menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya. Dia sangat kehilangan sosok pria yang baru 6 bulan di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

“Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Dan saya berterimakasih kepada pihak Polres Kubu Raya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dengan cepat,”ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:OjolPembunuhanPolres Kubu Rayarekonstruksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

16/03/2026

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang