Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dari Rakor Persiapan Pilkades, Wabup Ingatkan Soal Potensi Konflik, Wakil Ketua DPRD Sarankan Batas Waktu Gugatan dan Soal Dugaan Ijazah Palsu
Sekadau

Dari Rakor Persiapan Pilkades, Wabup Ingatkan Soal Potensi Konflik, Wakil Ketua DPRD Sarankan Batas Waktu Gugatan dan Soal Dugaan Ijazah Palsu

Last updated: 01/04/2022 20:02
01/04/2022
Sekadau
Share

POTO : Saat rakor pemantapan persiapan pilkades (Sutar)

SEKADAU – radarkalbar.com

WAKIL BUPATI Sekadau Subandrio mengungkapkan meskipun hanya 19 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades). Namun kita tidak boleh dianggap enteng. Sebab, semakin sedikit desa yang menggelar pilkades, maka akan semakin besar potensi konfliknya.

” Walau hanya 19 desa yang akan menggelar pilkades. Namun kita tidak boleh anggap enteng, karena semakin sedikit desa yang menggelar pilkades, maka potensi konflik juga terbuka,” ungkapnya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pemantapan persiapan pilkades tahun 2022, berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati, Jumat (1/04/2022)

Pria yang akrab disapa Suban ini mengibaratkan salah satu desa menggelar pilkades. Sedangkan desa tetangganya juga pilkades, bahaya yang pertama tentu jika ada kerabat calon yang berada di desa sebelah. Maka potensi kerawanan pertama adalah mobilisasi massa. Kemudian kerawanan yang kedua adalah jika terjadi gesekan, maka akan muncul provokatif untuk membakar emosi kerabat calon kades dari desa tetangga.

“Potensi seperti ini sangat mungkin terjadi,” timpalnya.

Untuk itu kta Suban, perlu pengawasan serta antisipasi super ketat ketika perhitungan suara berlangsung. Sebab dari situlah akan muncul pertikaian dan perselisihan dimulai, yang bisa mengarahkan kepada huru- hara.

“Makanya deteksi akar masalah secara dini. Jika terjadi lakukan tindakan yang tepat dan cepat,” ingatnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemerintah Desa (Pemdes) dalam paparannya mengatakan tahapan pilkades sudah disiapkan, mulai masa pendaftaran sampai perhitungan suara semuanya sudah siap. Kini tinggal memantapkan kepanitiaan saja. Baik panitia tingkat kabupaten mau panitia tingkat kecamatan dan panitia tingkat desa.

“Nah, bahkan, kita sudah terbitkan Peraturan Kepala Dinas Pemdes, yang mana dalam Perpemdes tersebut tentu sudah merangkum semua tahapan serta persyaratan sebagai bakal calon kepala desa (bacalon kades) .

“Kita masih butuh masukan dan saran dari semua pihak dalam rakor ini,”pintanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam mengatakan perlu dibatasi adalah tenggang waktu bagi pengugat, karena tidak mungkin gugatan itu bisa berulang-ulang, jika waktunya tidak ditentukan.

“Tidak mungkin calon yang menggugat bisa berulang-ulang, jika waktunya tidak dibatasi,” sarannya.

Kemudian kata Jefray, masih ada lagi persyaratannya yang harus diteliti secara seksama, diantaranya terkait ijazah bakal calon. Andaikan ada yang menggunakan ijazah paket. Maka harus diteliti mulai dari ijazah yang pertama, misalnya SD, SMP, jika yang digunakan ijazah paket C.

“Soal persyaratan ijazah perlu diteliti secara baik, agar panitia seleksi tidak kecolongan meloloskan calon yang menggunakan ijazah palsu,” ingatnya.

Hadir saat itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Sekadau, Koramil 1204 Sekadau Hilir, perwakilan dari Polres Sekadau.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Sutarjo.

Editor      : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PilkadesWakil bupati sekadauWakil ketua dprd
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

26/10/2025

PT Agro Andalan Fasilitasi Studi Banding Budidaya Kopi, Tiga Desa Siap Dorong Ekonomi Mandiri

25/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang