Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelapkan Laptop, Oknum Operator Sekolah di Sungai Raya, Kubu Raya Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Gelapkan Laptop, Oknum Operator Sekolah di Sungai Raya, Kubu Raya Ditangkap Polisi

Last updated: 02/03/2025 04:58
01/03/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya saat mengamankan tersangka ANR pelaku penggelapan laptop SDN 51 [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Aksi cepat dan sigap tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial ANR (24), warga Kecamatan Pontianak Barat, berhasil ditangkap setelah diduga menggelapkan lima unit laptop milik SDN 51 Sungai Raya.

Aksi tersangka terungkap setelah seorang guru sekolah tersebut melaporkan kehilangan perangkat yang disimpan di ruang kepala sekolah.

Kejadian bermula pada Jumat (21/2/2025), ketika seorang guru hendak menggunakan laptop untuk mengajar.

Namun, betapa terkejutnya ia saat membuka lemari penyimpanan dan mendapati semua laptop telah raib.

Kecurigaan semakin kuat ketika diketahui ANR, yang bertugas sebagai operator sekolah, tidak masuk kerja selama seminggu terakhir tanpa memberi kabar.

Mengetahui hal tersebut, pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian ini, SDN 51 mengalami kerugian sebesar Rp 66 juta.

Tak pakai lama, begitu menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada ANR sebagai pelaku utama.

Kemudian, tidak butuh waktu lama, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil meringkus ANR di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, ANR akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi pun mengamankan lima laptop hasil kejahatannya dan membawanya ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengapresiasi kinerja cepat tim reserse yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (1/3/2025).

Kini, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Polisi juga tengah mendalami kasus ini lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan barang bukti dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak kejahatan, terutama di lingkungan pendidikan. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Laptop sekolahPolsek Sungai RayaSDN 51
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

21 jam lalu

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

Peringatan Diabaikan..!! Tim Polres Sanggau Amankan Penambang Emas Ilegal di Bantaran Sungai Kapuas Desa Nanga Biang

04/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang